Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Kejaksaan Agung copot oknum jaksa yang fotonya viral dengan pengacara Djoko Tjandra
Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu. “Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.
Baca Juga: ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum
Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin. Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News