Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama (Dirut) Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
”Pada tanggal 24 Juli 2020, SA (Sadikin Aksa) masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020. Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.
Baca Juga: Sadikin Jadi Tersangka Kasus Bukopin, Gugatan Rp 20 Triliun Bosowa ke OJK Jalan Terus
Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar. (Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Panggil Sadikin Aksa untuk Pemeriksaan Pekan Depan"
Selanjutnya: Sadikin Aksa jadi tersangka terkait UU OJK, begini respons Bosowa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News