kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sadikin Aksa jadi tersangka terkait UU OJK, begini respons Bosowa


Kamis, 11 Maret 2021 / 20:23 WIB
Sadikin Aksa jadi tersangka terkait UU OJK, begini respons Bosowa
ILUSTRASI. Sadikin Aksa. / Ocha halim-TribunTimur.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa menjadi tersangka karena diduga melanggar UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal ini, Kontan.co.id mencoba minta konfirmasi kepada pihak Bosowa. 

“Saat ini sedang dipelajari oleh tim legal kami,” ujar Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa yang sekaligus kakak kandung Sadikin Aksa kepada Kontan.co.id pada Kamis (11/3).

Kontan.co.id juga telah menghubungi pihak OJK mengenai hal ini. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, OJK belum memberikan respons. 

Baca Juga: Sadikin Jadi Tersangka Kasus Bukopin, Gugatan Rp 20 Triliun Bosowa ke OJK Jalan Terus

Mengutip pemberitaan Insight.kontan.co.id, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika membenarkan penetapan tersangka atas Sadikin Aksa kepada KONTAN pada Kamis (11/3).

Sadikin sebelumnya dinilai OJK tidak melaksanakan perintah lembaga tersebut. Perintah OJK tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 dan Surat Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli, terkait pemberian kuasa khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). 

Karena tidak melaksanakan surat perintah tersebut, OJK menetapkan Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.

Alhasil, Bosowa kehilangan hak suara sekaligus kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 25 Agustus 2020 silam dengan agenda permintaan persetujuan aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement. 

Baca Juga: Mantan Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri

Namun tidak sampai disana, ketidakpatuhan Sadikin Aksa melaksanakan perintah, dinilai OJK sebagai sebuah pelanggaran. Pasal 9 huruf d UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan OJK mempunyai wewenang memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu. 

Pelanggaran terhadap pasal tersebut, akan dikenakan sanksi seperti yang dirumuskan dalam pasal 54 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar, atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Selanjutnya: Mustafa Abubakar jadi Komisaris Utama Independen Bank Bukopin Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×