kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Bareskrim Geledah Eksportir Sawit Terkait Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO


Sabtu, 30 Mei 2026 / 11:44 WIB
Bareskrim Geledah Eksportir Sawit Terkait Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor CPO
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit (KONTAN/Baihaki)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Upaya pemerintah membongkar praktik manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO) memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor perusahaan eksportir sawit PT MMS di Pademangan, Jakarta Utara, serta gudangnya di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, terkait dugaan praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.

Penggeledahan yang dilakukan pada 29 Mei 2026 itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa unit CPU komputer yang diduga menyimpan data terkait aktivitas ekspor perusahaan. 

Baca Juga: Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Harga Ekspor CPO, 2 Perusahaan Diselidiki Kejagung

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, penyidik masih meneliti berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Setyo dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Penyidik menduga perusahaan melaporkan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. 

Praktik tersebut dikenal sebagai under invoicing, yang kerap digunakan untuk menekan nilai kewajiban yang harus dibayarkan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor ekspor.

Menurut Setyo, penyidikan kini difokuskan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kenaikan Harga Dongkrak Nilai Ekspor CPO Indonesia

Kasus ini juga telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti awal. 

Bareskrim menegaskan akan terus menindak pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis karena dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola perdagangan Indonesia.

Sejalan dengan penyidikan Kejagung

Langkah Bareskrim berlangsung bersamaan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dugaan manipulasi harga ekspor CPO melalui skema transfer pricing dan under invoicing.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan maupun kementerian terkait.

"Saat ini memang sedang kita lakukan pemeriksaan baik dari pihak-pihak perusahaan maupun kementerian juga sudah kami mintai keterangan," kata Jeffry, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: BPS Mencatat Ekspor CPO dan Besi-Baja RI Meningkat Sepanjang Tahun 2025

Kejagung memastikan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap mekanisme dan pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi ekspor CPO.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dugaan manipulasi harga ekspor yang melibatkan 10 perusahaan besar CPO.

Kementerian Keuangan sebelumnya melakukan penelusuran terhadap tiga pengapalan yang dipilih secara acak dari masing-masing perusahaan.

Hasilnya menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara nilai ekspor yang dilaporkan dari Indonesia dan nilai impor yang tercatat di negara tujuan.

Purbaya mencontohkan, untuk ekspor ke Amerika Serikat, nilai yang dilaporkan dari Indonesia dalam sejumlah kasus hanya sekitar seperempat hingga sepertiga dari nilai yang tercatat saat barang masuk ke negara tujuan.

Baca Juga: Purbaya Kantongi Nama 10 Perusahaan Ekspor CPO yang Lakukan Manipulasi Harga

Perbedaan nilai tersebut diduga menjadi indikasi praktik under invoicing yang membuat pendapatan perusahaan di dalam negeri terlihat lebih rendah, sehingga berdampak pada berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor ekspor sawit.

Temuan itu kini menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan manipulasi ekspor yang selama ini disebut telah berlangsung secara sistematis di sektor komoditas strategis nasional.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/05/30/06222311/bareskrim-geledah-kantor-eksportir-sawit-terkait-dugaan-manipulasi-data?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×