kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara


Jumat, 18 Juni 2021 / 15:50 WIB
Barang tegahan Bea Cukai hanya dilelang melalui Ditjen Kekayaan Negara
ILUSTRASI. Petugas mengecek kondisi bawang merah ilegal sitaan di gudang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/3/2021).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah.

Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

BTD ada tiga kriteria, pertama barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Baca Juga: Bea Cukai Kalimantan Barat musnahkan puluhan ribu rokok dan pakaian bekas ilegal

Ketiga, barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk yang ditolak oleh alamat atau orang yang dituju (tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar Daerah Pabean) atau barang yang dikirim dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju (tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos yang Ditunjuk).

Sedangkan BDN merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai, atau barang dan sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Adapun BMN meliputi BTD dibatasi tidak diselesaikan dalam 60 hari sejak disimpan pada Tempat Penimbunan Pabean (TPP), BTD dilarang ekspor/impor, BDN barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di Kawasan Pabean yang pemiliknya tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam 30 hari sejak disimpan di TPP, BDN yang dilarang atau terbatas untuk diimpor/diekspor, BDN barang atau sarana pengangkut ditegah dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, dan barang atau sarana pengangkut diputus hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinyatakan dirampas untuk negara.

Baca Juga: Ekonomi porak poranda akibat corona, bagaimana langkah penyelamatan oleh pemerintah?




TERBARU

[X]
×