kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.434   1,00   0,01%
  • IDX 7.870   68,85   0,88%
  • KOMPAS100 1.101   11,54   1,06%
  • LQ45 796   3,11   0,39%
  • ISSI 269   3,20   1,20%
  • IDX30 413   1,95   0,47%
  • IDXHIDIV20 479   1,98   0,41%
  • IDX80 121   0,54   0,45%
  • IDXV30 133   1,15   0,88%
  • IDXQ30 133   0,76   0,57%

Barang-barang Soeharto resmi disimpan sebagai arsip nasional


Kamis, 18 Juli 2019 / 13:49 WIB
Barang-barang Soeharto resmi disimpan sebagai arsip nasional


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah dokumen milik mantan presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diserahkan kepada pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan tersebut dilakukan di ruang Noerhadi Megatsari Gedung C ANRI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/7). 

Beberapa perwakilan keluarga Soeharto terlihat hadir di antaranya Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Tutut Soeharto), Siti Hediati Harijadi (Titiek Soeharto), dan Mamiek Soeharto. Penyerahan barang tersebut diberikan langsung oleh Plt Kepala ANRI Sumrahyadi. 

Arsip yang diserahkan terdiri dari 19 roll microfilm yang berisi pidato Soeharto, 10 roll microfilm pidato Tien Soeharto beserta naskah pidatonya, 10 roll microfilm kumpulan risalah sidang kabinet periode 1967-1998 dan proklamasi integrasi Balibo 1976 beserta daftarnya. 

"Sejumlah dokumen bapak yang telah kami serahkan ke negara setidaknya dapat menjadi bagian penting dari sejarah. Mudah-mudahan dokumen itu bisa menjadi salah satu acuan masyarakat dalam menghadapi realitas sosial budaya yang kompleks seperti saat ini," kata Tutut Soeharto di Gedung ANRI, Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2018). (Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Barang-barang Soeharto Resmi Disimpan sebagai Arsip Nasional Republik Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×