Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok Undang-Undang yang menjadi aspek legal pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Meski belum rampung, tapi masterplan rancangan pemindahan ibu kota baru tetap dijalankan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, keberadaan Undang-Undang dibutuhkan bila pembangunan ibu kota ini ingin direalisasikan.
Baca Juga: Setelah bertemu investor Jepang, begini instruksi Jokowi ke Menhub
Sebab keberadaan UU tersebut dapat menggambarkan seperti apa ibu kota baru tersebut.
"Jadi undang-undang kita jalankan, tetapi master plan tetap kita kerjakan. Kita tidak mungkin kerjanya itu berseri begitu, kalau berseri pasti berapa tahun kita laksanakan. Jadi kalo kita paralel, maka pekerjaan itu bisa lebih cepat," tutur Monoarfa, Rabu (20/11).
Baca Juga: Pemerintah janjikan kemudahan investasi kepada investor Jepang
Munorfa melanjutkan, untuk melakukan pembangunan ibu kota ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang perlu diserasikan.