kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bappenas tetap buat masterplan pemindahan ibu kota meski UU belum rampung


Rabu, 20 November 2019 / 20:55 WIB
Bappenas tetap buat masterplan pemindahan ibu kota meski UU belum rampung
ILUSTRASI. Gagasan rencana desain Ibu Kota Negara ibukota baru RI di Kalimantan Timur Kaltim


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok Undang-Undang yang menjadi aspek legal pemindahan ibu kota ke Kalimantan. Meski belum rampung, tapi masterplan  rancangan pemindahan ibu kota baru tetap dijalankan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas/PPN) Suharso Monoarfa mengatakan, keberadaan Undang-Undang dibutuhkan bila pembangunan ibu kota ini ingin direalisasikan.

Baca Juga: Setelah bertemu investor Jepang, begini instruksi Jokowi ke Menhub

Sebab keberadaan UU tersebut dapat menggambarkan seperti apa ibu kota baru tersebut. 

"Jadi undang-undang kita jalankan, tetapi master plan tetap kita kerjakan. Kita tidak mungkin kerjanya itu berseri begitu, kalau berseri pasti berapa tahun kita laksanakan. Jadi kalo kita paralel, maka pekerjaan itu bisa lebih cepat," tutur Monoarfa, Rabu (20/11). 

Baca Juga: Pemerintah janjikan kemudahan investasi kepada investor Jepang 

Munorfa melanjutkan, untuk melakukan pembangunan ibu kota ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang perlu diserasikan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×