Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengharapkan pemerintah daerah tidak hanya mengharapkan bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bunga bank hasil menyimpan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, mengatakan, PAD yang sesungguhnya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Ia juga menekankan, jangan sekali-sejali mengukur kinerja kepala daerah dari PAD secara total, tetapi cukup dilihat berapa persen pajak yang bisa dikumpulkan dan retribusi.
Bambang mengaku telah berupaya untuk mempercepat pembangunan meski ada kepala daerah yang sengaja mengendapkan uangnya di bank. Ia memperkirakan, penyebab dari uang tersebut sulit keluar adalah karena para kepala daerah yang bersangkutan kurang fokus terhadap program prioritas.
“Yang lebih penting sebenarnya bukan masalah sanksinya tapi pada kesadaran,” ujarnya. Dengan demikian ia berharap tidak ada keraguan lagi karena anggaran yang sudah disepakati harus dicairkan. “Jadi dari sisi perencanaan itu yang bisa kita dorong supaya daerah lebih efektif mengeluarkan uangnya,” ucapnya akhir pekan lalu.
Adapun ia mengungkapkan bahwa kesulitan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang serapannya rendah karena sistem anggaran daerah yang berbeda dengan pusat. Jika pusat memiiki anggaran tersisa di akhir tahun, maka dana itu bisa dikembalikan ke perbehandaraan negara. "Sementara di daerah, anggaran sisa itu akan diluncurkan ke tahun berikutnya. Jadi kami agak susah melihat suatu daerah itu penyerapannya rendah atau memang ada keterlambatan penyerapan dalam proyek,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News