Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Nomenklatur Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sudah ditandatangani presiden Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 65 dan 66 Tahun 2015. Dengan ini, maka struktur organisasi kementerian PPN atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi dirombak.
Seperti diketahui, rencana perombakan ini telah disampaikan oleh Menteri Bappenas Andrinof Chaniago beberapa waktu lalu. Adapun perubahan yang dimaksud di antaranya dengan dengan menghapuskan satu kedeputian dan menambah dua staf ahli.
Selebihnya, Bappenas telah menyesuaikan strukturnya dengan perubahan nomenklatur Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Yaitu dengan merubah nama sejumlah kedeputian yang ada.
Andrinof mengatakan perubahan nomenklatur ini dilakukan untuk memperkuat kinerja bappenas. "Kalaupun ada yang dihilangkan, kinerja Bappenas akan lebih kuat," ujar Andrinof, Kamis (11/6) di Jakarta.
Adapun kedeputian yang dihapus yaitu Deputi bidang sarana dan prasarana. Andrinof bilang fungsi pembangunan infrstruktur yang selama ini dilakukan di Deputi bidang sarana dan prasarana akan disisipkan didalam kedeputian lain. Dalam hal ini deputi bidang pembangunan regional.
Sementara itu, beberapa nama kedeputian yang berubah diantaranya adalah Deputi bidang sumber daya manusia dan kebudayaan, diganti menjadi bidang pembangunan manusia, masyarakat dan kebudayaan. Lalu ada Deputi bidang kemiskinan ketenagakerjaan dan usaha kecil menengah, berubah menjadi deputi bidang kemaritiman dan sumberdaya alam kependudukan dan ketenagakerjaan.
Sedangkan dua staf ahli yang ditambah antara lain staf ahli bidang sektor unggulan dan infrastruktur, serta staf ahli bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan. Struktur baru ini mulai aktif sejak Kepres ditandatangani 25 Mei 2015 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News