kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bappenas Dorong Penetapan Upah Dengan Negosiasi


Selasa, 11 November 2008 / 16:38 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan mendorong perubahan penentuan upah pekerja dari mekanisme tripartite menjadi bipartit. Dalam penentuan upah, nantinya peran pemerintah pusat dan Pemda akan diminimalkan sehingga yang ada adalah negosiasi upah antara pekerja dan pengusaha. Nantinya upah akan di bagi antara upah minimum dan upah hasil negosiasi.
 
Direktur Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rahma Iryanti mengatakan perubahan itu dilakukan agar nantinya penentuan upah benar-benar memperhatikan kinerja dan produktivitas masing-masing pekerja, sehingga antara pekerja yang satu dengan yang lain akan menerima upah berbeda. Selain itu, mekanisme ini juga akan meminimalkan benturan antara pekerja dan pengusaha yang selama ini kerap terjadi.
 
"Kita akan dorong upah hasil negosiasi yang diterapkan, sedangkan upah terendah (minimum) akan menjadi patokan jaring pengaman. Kalaupun ada, maka UMR sebagai hanya sebagai catatan upah terendah. Makanya upah minimum jangan naik terlalu cepat ," kata Rahma di Jakarta, Selasa (11/11). Dengan negosiasi  yang baik maka akan menekan isu pertikaian antara pekerja dan pengusaha.
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×