kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.255   34,00   0,21%
  • IDX 6.935   37,36   0,54%
  • KOMPAS100 1.011   9,37   0,94%
  • LQ45 776   5,26   0,68%
  • ISSI 226   2,47   1,10%
  • IDX30 401   3,26   0,82%
  • IDXHIDIV20 464   2,59   0,56%
  • IDX80 114   1,03   0,91%
  • IDXV30 115   1,61   1,42%
  • IDXQ30 130   0,84   0,65%

Bappenas Dorong Penetapan Upah Dengan Negosiasi


Selasa, 11 November 2008 / 16:38 WIB
Bappenas Dorong Penetapan Upah Dengan Negosiasi


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan mendorong perubahan penentuan upah pekerja dari mekanisme tripartite menjadi bipartit. Dalam penentuan upah, nantinya peran pemerintah pusat dan Pemda akan diminimalkan sehingga yang ada adalah negosiasi upah antara pekerja dan pengusaha. Nantinya upah akan di bagi antara upah minimum dan upah hasil negosiasi.
 
Direktur Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rahma Iryanti mengatakan perubahan itu dilakukan agar nantinya penentuan upah benar-benar memperhatikan kinerja dan produktivitas masing-masing pekerja, sehingga antara pekerja yang satu dengan yang lain akan menerima upah berbeda. Selain itu, mekanisme ini juga akan meminimalkan benturan antara pekerja dan pengusaha yang selama ini kerap terjadi.
 
"Kita akan dorong upah hasil negosiasi yang diterapkan, sedangkan upah terendah (minimum) akan menjadi patokan jaring pengaman. Kalaupun ada, maka UMR sebagai hanya sebagai catatan upah terendah. Makanya upah minimum jangan naik terlalu cepat ," kata Rahma di Jakarta, Selasa (11/11). Dengan negosiasi  yang baik maka akan menekan isu pertikaian antara pekerja dan pengusaha.
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×