kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bappebti Sebut Transisi Regulasi Aset Kripto ke BI dan OJK Butuh Waktu 5 tahun


Rabu, 02 November 2022 / 15:44 WIB
Bappebti Sebut Transisi Regulasi Aset Kripto ke BI dan OJK Butuh Waktu 5 tahun
Investor mengamati tabel perdagangan mata uang krypto di Jakarta, Senin (3/5). Bappebti Sebut Transisi Regulasi Aset Kripto ke BI dan OJK Butuh Waktu 5 tahun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) salah satunya mengatur terkait aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).

Pengawasan dan regulasi aset kripto dalam RUU itu akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, pengaturannya akan berpindah dari semula oleh Bappebti.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, setidaknya memerlukan waktu transisi lima tahun pemindahan kepengurusan setelah RUU P2SK tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, untuk memastikan peralihan pengawasan ini akan sustainable.

Baca Juga: Krito Doge Melesat 111% Pasca Elon Musk Jadi Pemilik Twitter

“Akan ada masa transisi setidaknya lima tahunan, untuk memastikan nantinya ekosistem aset kripto akan tetap sustainable,” tutur Didid dalam forum diskusi yang dihadiri Kontan.co.id, Rabu (2/11).

Didid memang mengakui bahwa Bappebti belum bisa membentuk bursa aset kripto. Namun saat ini pihaknya sedang mengupayakan realisasi hal itu dalam waktu dekat. Paling tidak akan selesai sebelum masa transisi peralihan regulasi ini ke OJK.

Untuk diketahui, peraturan bursa aset kripto sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 yang mengatur tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Rencananya bursa aset kripto akan di luncurkan akhir tahun ini.

Baca Juga: Presidensi G20 Indonesia Hasilkan US$ 1,4 Miliar Dana Cadangan Hadapi Pandemi

“Lalu apa gunanya bikin bursa aset kripto padahal bakal di geser ke OJK? saya pastikan pergeseran ini juga dengan memastikan pengelolaan aset kripto akan tetap sustain, Bappebti atau OJK yang akan mengelola itu,” katanya.

Lebih lanjut, Didid memastikan, baik dikelola BI, OJK, ataupun Bappebti nantinya, pengelolaan aset kripto harus berjalan dengan baik, terutama dijaga agar tetap menjadi aset dan bukan mata uang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×