Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, termasuk Binomo, pada November 2019.
Pemblokiran situs-situs tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari investasi ilegal. Dengan begitu, total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang 2019 sebanyak 253 domain.
Baca Juga: Melemah Jelang Halving Day, Harga Bitcoin Berpotensi Rebound ke US$ 55.000 per BTC
"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1).
Menurut Tjahya, dua domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.
Baca Juga: Setelah reksadana dan asuransi, Tanamduit akan menggarap bisnis jual beli emas
Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com.
Melihat ini, Bappebti pun bekerja sama dengan Kemenkominfo di November 2019 untuk memblokir situs web Binomo tersebut. Menutu Tjahya, Bappebti melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti.
Tjahya juga menjelaskan, penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor. Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.
"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," ujar Tjahya.
Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia dorong pemanfaatan SRG untuk jaga harga komoditas
Kemendag juga menjelaskan, entitas-entitas yang diblokir Bappebti saat ini melakukan modus-modus yang serupa dengan yang pernah diblokir sebelumnya. Modus yang tengah tren adalah dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang.
Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.
Baca Juga: Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati
Karena itu, masyarakat pun disarankan mempelajari lebih dulu tentang untung dan rugi, tidak mudah tergiur dengan janji untung yang tinggi dan melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka sebelum memilih instrumen investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News