Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Tjahya juga menjelaskan, penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor. Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.
"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," ujar Tjahya.
Baca Juga: Kliring Berjangka Indonesia dorong pemanfaatan SRG untuk jaga harga komoditas
Kemendag juga menjelaskan, entitas-entitas yang diblokir Bappebti saat ini melakukan modus-modus yang serupa dengan yang pernah diblokir sebelumnya. Modus yang tengah tren adalah dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang.
Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.
Baca Juga: Banyak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi minta masyarakat hati-hati
Karena itu, masyarakat pun disarankan mempelajari lebih dulu tentang untung dan rugi, tidak mudah tergiur dengan janji untung yang tinggi dan melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka sebelum memilih instrumen investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News