Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak hingga medio Desember 2022 menunjukkan tren positif. Tercatat, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.634,4 triliun.
Kinerja perpajakan ini menembus 110,06% dari target Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak tersebut juga tumbuh 41,93% dibandingkan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp 1.151,5 triliun.
Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, berbeda dengan tahun 2022, penerimaan pajak di tahun depan akan menghadapi berbagai risiko yang cukup tinggi.
Menurutnya, penerimaan pajak di tahun ini bukanlah hal yang wajar atau extraordinary.
Baca Juga: Realisasi Restitusi Pajak Naik Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pengamat
Oleh karena itu, untuk mencapai titik yang sama di tahun depan dibutuhkan extra effort yang besar. Di saat yang sama, akan ada pelemahan kondisi ekonomi, normalisasi harga komoditas, serta adanya pelemahan demand dari pasar global (pelemahan pasar ekspor).
"Menjaga pertumbuhan pajak yang untuk tetap positif di tahun 2023 adalah tugas yang berat," ujar Fajry dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/12).
Namun demikian, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak di tahun depan secara moderat.
Adapun target penerimaan pajak dalam Peraturan Presiden (Perpres) 130 tahun 2022 sebesar Rp 1.718 triliun atau lebih rendah dari proyeksinya realisasi penerimaan pajak tahun 2022 yang sebesar Rp 1.823,6 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi PNBP Capai Rp 551,1 Triliun Hingga Medio Desember 2022
"Kami menilai target tersebut realistis dan membuktikan bahwa pemerintah telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya shortfall penerimaan pajak. Artinya, pengelolaan anggaran negara telah dilakukan dengan prudent," katanya.
Fajry juga melihat bahwa tugas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2023 akan cukup berat.
Pasalnya, di saat adanya risiko penerimaan yang cukup tinggi, APBN harus menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% serta memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjawab tantangan ekonomi di tahun depan.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi PNBP Capai Rp 551,1 Triliun Hingga Medio Desember 2022
Untuk itu, pemerintah harus bergegas melakukan antisipasi dan jika diperlukan dapat mengambil extraordinary measure untuk menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun 2023.
"Extra effort yang dilakukan oleh Ditjen Pajak akan menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023. Ditjen Pajak juga harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui UU HPP," ucap Fajry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News