Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
"Kami menilai target tersebut realistis dan membuktikan bahwa pemerintah telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya shortfall penerimaan pajak. Artinya, pengelolaan anggaran negara telah dilakukan dengan prudent," katanya.
Fajry juga melihat bahwa tugas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2023 akan cukup berat.
Pasalnya, di saat adanya risiko penerimaan yang cukup tinggi, APBN harus menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3% serta memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjawab tantangan ekonomi di tahun depan.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Realisasi PNBP Capai Rp 551,1 Triliun Hingga Medio Desember 2022
Untuk itu, pemerintah harus bergegas melakukan antisipasi dan jika diperlukan dapat mengambil extraordinary measure untuk menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun 2023.
"Extra effort yang dilakukan oleh Ditjen Pajak akan menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023. Ditjen Pajak juga harus mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui UU HPP," ucap Fajry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News