kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak laporan THR tak membawa hasil


Rabu, 30 Mei 2018 / 13:22 WIB
Banyak laporan THR tak membawa hasil
ILUSTRASI. Benny Rachmadi - Berkah THR


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji menangani seluruh pengaduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Tapi, agar berhasil, para pekerja yang mengadu harus proaktif dan melampirkan dokumen pendukung saat melaporkan kasusnya ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja.

Hal itu perlu dilakukan  agar tidak mengulang kejadian tahun 2017. Data Kemnaker menunjukkan, pada kurun 8 Juni-5 Juli tahun lalu, ada 3.028 pengaduan. Jadi jumlah itu pengaduan terkait THR mencapai 2.802 pengaduan dan 226 pengaduan non-THR. Namun dari jumlah pengaduan THR, hanya 412 kasus yang berhasil ditangani.

Sebanyak 290 diantaranya adalah pengaduam THR yang tidak dibayarkan. Lalu, sebanyak 122 pengaduan tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan. "Tahun lalu, petugas kesulitan memverifikasi laporan yang masuk karena identitas kurang jelas," kata Menaker Hanif Dhakiri saat peresmian Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018 di kantor Kemnaker, Senin (28/5).

Tidak hanya identitas jelas, pelapor juga harus menyertakan nomor telepon, kontak di perusahaan tempat bekerja, alamat, dan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas persoalan THR. Pasalnya, tidak semua perusahaan terdaftar di dunia maya, sehingga susah ditelusuri.

Menurut Hanif, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR. Perusahaan juga bisa memanfaatkan pos tersebut untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Haiyani Rumondang bilang, pengaduan bisa dengan datang langsung dan melalui media sosial. Posko Satgas THR bertempat di Gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan. Perusahaan yang melanggar akan didena 5% dari THR, termasuk sanksi teguran dan pembatasan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×