kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.538   -26,00   -0,17%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

Banyak ASN Bermasalah, PAN RB Tegaskan Bisa Langsung Diberhentikan


Minggu, 12 Maret 2023 / 19:05 WIB
Banyak ASN Bermasalah, PAN RB Tegaskan Bisa Langsung Diberhentikan
ILUSTRASI. Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Data Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mohammmad Averrouce angkat bicara terkait runtutan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini.

Menurutnya, Kemenkeu dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil untuk menentukan sanksi para pejabat korup di lingkungan Kemenkeu.

Ia menilai dalam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kemenkeu masuk dalam kategori pelanggaran berat karena sudah merugikan negara. Maka sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021, ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Baca Juga: PPATK Berhasil Menelusuri Semua Transaksi Rekening Milik Rafael Alun Trisambodo

"Saya kira itu bisia diberhentikan apabila berdampak negatif pada negara atau pemerintah kan ini sudah ada dampaknya maka bisa langsung diberhentikan," kata Averrouce pada Kontan.co.id, Minggu (12/3).

Ia bilang, sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 dijelaskan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat dapat diberikan saksi berupa penurunan jabatan, bembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Selanjutnya, penentuan sanksi ini akan bergantung pada hasil investigasi yang saat ini masih berlangsung di Kementerian Keuangan.

Untuknya, sangat dimungkinkan Kemenkeu langsung memberikan sanksi pemberhentian langsung dengan tidak hormat jika memang seluruh ASN terbukti melakukan pelanggaran yang dimaksud.

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi tersebut, bukan berarti tidak ada sanksi pidana. Ia menegaskan penyelidikan terhadap tindakan pidana tetap berjalan meskipun Kemenkeu sudah memberikan sanksi kepada mereka.

"Jadi sudah ada aturanya, tindakan pendisiplinan di lingkup internal tidak akan menggugurkan proses penyelidikan tindak pidananya. Tetap bisa berproses," pungkasnya.

Diketahui, beberapa pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menjadi incaran publik lantaran harta kekayaanya yang dianggap tidak wajar.

Baca Juga: Mendesak Aturan Tentang Konflik Kepentingan Penyelenggara Negara

Baru-baru ini bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan ada Rp 300 triliun transaksi tidak wajar yang melibatkan 467 pegawai di lingkungan Kemenkeu dan tengah dilakukan penyelidikan.

Untuk itu, publik meminta agar kasus ini tetap dikawal dan menjadi momentum di lingkungan Kemenkeu untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×