kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PAN-RB Siapkan Skema Alternatif Untuk Mengatasi Persoalan Tenaga Honorer


Jumat, 24 Februari 2023 / 22:25 WIB
Kementerian PAN-RB Siapkan Skema Alternatif Untuk Mengatasi Persoalan Tenaga Honorer
ILUSTRASI. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia membahas penyelesaian masalah tenaga honorer.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jalan tengah untuk penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (non ASN) dibahas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dengan para gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). 

Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN, atau yang sering disebut honorer, harus menempuh solusi jalan tengah yang baik. 

"Kami sedang rumusan agar ada skema opsi jalan tengah, di mana pelayanan  publik tetap berjalan optimal tidak menambah beban anggaran dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian bagi tenaga honorer," kata Anas dalam siaran pers, Jumat (24/2). 

Anas menilai tenaga honorer sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang kini jumlahnya 2,3 juta orang,

Sebanyak 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian. Bagi Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga honorer. 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mal Pelayanan Publik Digital

"Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kami tidak memungkiri itu,” ujar dia. 

Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta BKN terkait hal tersebut. 

Menurutnya penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah. Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN. 

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga honorer,” ungkap dia.

 Baca Juga: Resmi, PermenPAN RB No 1 Tahun 2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional PNS

Atas berbagai analisis, Menteri PANRB menjelaskan, ada alternatif penataan tenaga honorer dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan. Tapi dia mengatakan bahwa skema yang disiapkan saat ini belum sepenuhnya final. Pihaknya masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga honorer. 

"Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden," papar Anas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×