Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk menolak gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya. Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipermasalahkan.
Swandy merujuk pada keterbukaan informasi SRIL di Bursa Efek Singapura pada tanggal 29 April 2021. Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sritex menyebutkan bahwa gugatan PKPU CV Prima Karya didasarkan pada utang yang dipersengketakan yang menurut CV Prima Karya adalah utang padanya. Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex.
"Jadi, kalau utang itu masih dipermasalahkan, maka pengadilan jangan mengabulkan PKPU-nya karena utangnya tidak sederhana. Hanya utang yang sederhana yang bisa dikabulkan. Kalau utangnya tidak sederhana, ya ditolak," kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).
Lagipula, menurut dia, jika itu memang benar-benar utang, Sritex masih mempunyai cukup dana untuk melunasi utang yang jumlahnya hanya Rp 5,5 miliar tersebut. Pasalnya, berdasarkan laporan keuangan per akhir Desember 2020, Sritex masih memiliki saldo kas sebesar US$ 187 juta atau setara Rp 2,71 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS).
Baca Juga: Sritex bantah gugatan PKPU CV Prima Karya adalah sebuah rekayasa
Lebih lanjut, Swandy mengatakan, apalagi majelis hakim tetap mengabulkan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex, Bank QNB Indonesia selaku kreditur Sritex meminta ada tiga tim pengurus PKPU yang diusulkan oleh pihak kreditur. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur lainnya dalam PKPU ini.
"Kalau CV Prima Karya dengan tagihan Rp 5,5 miliar saja bisa mengusulkan pengurus, maka pengadilan harus mengakomodir usulan dari kreditur dengan tagihan ratusan miliar," kata Swandy. Sebagai informasi, nilai utang yang ditagih Bank QNB dalam PKPU ini adalah sebesar Rp 100,90 miliar.
Baca Juga: Fitch turunkan peringkat Sritex jadi C, berikut penyebabnya
Sebagai pengingat, Bank QNB juga melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 April 2021 dengan nomor gugatan 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Bank QNB menggugat Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya, Megawati, dan perusahaan sepengendali dengan Sritex, yakni PT Senang Kharisma Textil.
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Bank QNB memberikan pinjaman kepada Senang Kharisma Textil berupa revolving credit facility sebesar Rp 100 miliar pada 2018. Pada perkembangannya, Senang Kharisma Textil menunggak pembayaran bunga utang dan denda.
Karena Senang Kharisma Textil tidak juga membayar bunga dan denda tersebut, seluruh utang Senang Kharisma Textil menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih pembayarannya seketika sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit. Meski begitu, Senang Kharisma Textil tidak juga membayar utangnya kepada Bank QNB.
Itu sebabnya, Bank QNB mengajukan PKPU kepada Senang Kharisma Textil. Sementara Iwan Setiawan juga turut digugat karena memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee alias PG kepada Bank QNB atas pinjaman tersebut.
Baca Juga: Sritex dan anak usaha dapat tiga gugatan PKPU, utang pada dua perkara Rp 106,4 miliar
Sidang pertama gugatan PKPU ini telah berlangsung pada 27 April 2021. Sidang pun berlanjut pada tanggal 28 April 2021 dengan agenda pembacaan jawaban, lalu 3 Mei 2021 berupa pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon dan kreditur lain, serta 4 April 2021 dengan agenda pemeriksaan bukti dari kreditur lain dan saksi dari pemohon dan termohon.
Sementara itu, gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex beserta tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya diajukan pada 19 April 2021. Sidang pertama perkara dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini telah berlangsung pada 26 April 2021. Kemudian, pembacaan putusan dikabulkan atau tidaknya PKPU ini dijadwalkan pada 6 Mei 2021 pukul 09.50 sampai dengan selesai.
Baca Juga: Sritex (SRIL) Tak Bayar Bunga Kredit Sindikasi, Fitch Pangkas Peringkat Utangnya ke C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News