kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex


Rabu, 05 Mei 2021 / 20:56 WIB
Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex
ILUSTRASI. Bank QNB Indonesia meminta majelis hakim PN Semarang untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Sebagai pengingat, Bank QNB juga melayangkan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Semarang pada 20 April 2021 dengan nomor gugatan 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Bank QNB menggugat Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya, Megawati, dan perusahaan sepengendali  dengan Sritex, yakni PT Senang Kharisma Textil.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Bank QNB memberikan pinjaman kepada Senang Kharisma Textil berupa revolving credit facility sebesar Rp 100 miliar pada 2018. Pada perkembangannya, Senang Kharisma Textil menunggak pembayaran bunga utang dan denda.

Karena Senang Kharisma Textil tidak juga membayar bunga dan denda tersebut, seluruh utang Senang Kharisma Textil menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih pembayarannya seketika sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.  Meski begitu, Senang Kharisma Textil tidak juga membayar utangnya kepada Bank QNB.

Itu sebabnya, Bank QNB mengajukan PKPU kepada Senang Kharisma Textil. Sementara Iwan Setiawan juga turut digugat karena memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee alias PG kepada Bank QNB atas pinjaman tersebut.

Baca Juga: Sritex dan anak usaha dapat tiga gugatan PKPU, utang pada dua perkara Rp 106,4 miliar

Sidang pertama gugatan PKPU ini telah berlangsung pada 27 April 2021. Sidang pun berlanjut pada tanggal 28 April 2021 dengan agenda pembacaan jawaban, lalu 3 Mei 2021 berupa pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon dan kreditur lain, serta 4 April 2021 dengan agenda pemeriksaan bukti dari kreditur lain dan saksi dari pemohon dan termohon.

Sementara itu, gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex beserta tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya diajukan pada 19 April 2021. Sidang pertama perkara dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini telah berlangsung pada 26 April 2021. Kemudian, pembacaan putusan dikabulkan atau tidaknya PKPU ini dijadwalkan pada 6 Mei 2021 pukul 09.50 sampai dengan selesai.

Baca Juga: Sritex (SRIL) Tak Bayar Bunga Kredit Sindikasi, Fitch Pangkas Peringkat Utangnya ke C

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×