kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex


Rabu, 05 Mei 2021 / 20:56 WIB
Bank QNB Indonesia minta PN Semarang menolak gugatan PKPU CV Prima Karya pada Sritex


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk meminta majelis hakim  Pengadilan Negeri Semarang untuk menolak gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban (PKPU) yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya. Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipermasalahkan.

Swandy merujuk pada keterbukaan informasi SRIL di Bursa Efek Singapura pada tanggal 29 April 2021. Dalam keterbukaan informasi tersebut, Sritex menyebutkan bahwa gugatan PKPU CV Prima Karya didasarkan pada utang yang dipersengketakan yang menurut CV Prima Karya adalah utang padanya. Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex.

"Jadi, kalau utang itu masih dipermasalahkan, maka pengadilan jangan mengabulkan PKPU-nya karena utangnya tidak sederhana. Hanya utang yang sederhana yang bisa dikabulkan. Kalau utangnya tidak sederhana, ya ditolak," kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (5/5).

Lagipula, menurut dia, jika itu memang benar-benar utang, Sritex masih mempunyai cukup dana untuk melunasi utang yang jumlahnya hanya Rp 5,5 miliar tersebut. Pasalnya, berdasarkan laporan keuangan per akhir Desember 2020, Sritex masih memiliki saldo kas sebesar US$ 187 juta atau setara Rp 2,71 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS).

Baca Juga: Sritex bantah gugatan PKPU CV Prima Karya adalah sebuah rekayasa

Lebih lanjut, Swandy mengatakan, apalagi majelis hakim tetap mengabulkan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya yang merupakan kontraktor pabrik Sritex, Bank QNB Indonesia selaku kreditur Sritex meminta ada tiga tim pengurus PKPU yang diusulkan oleh pihak kreditur. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan kreditur lainnya dalam PKPU ini.

"Kalau CV Prima Karya dengan tagihan Rp 5,5 miliar saja bisa mengusulkan pengurus, maka pengadilan harus mengakomodir usulan dari kreditur dengan tagihan ratusan miliar," kata Swandy. Sebagai informasi, nilai utang yang ditagih Bank QNB dalam PKPU ini adalah sebesar Rp 100,90 miliar.

Baca Juga: Fitch turunkan peringkat Sritex jadi C, berikut penyebabnya




TERBARU

[X]
×