kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Mandiri kasasi vonis renvoi Rockit


Selasa, 09 Mei 2017 / 10:09 WIB
Bank Mandiri kasasi vonis renvoi Rockit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meski sudah berstatus pailit, kasus perdata PT Rockit Aldeway dan Herry Suganda terus bergulir. Yang terbaru adalah:  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan upaya kasasi atas putusan renvoi majelis hakim. Pasalnya, Hakim  tetap memasukkan Trilium Global Pte Ltd sebagai kreditur PT Rockit Aldeway dan Herry Suganda (dalam pailit). Kedua pihak ini diketahui memiliki utang sekitar Rp 1,8 triliun.

Kasasi ini merupakan upaya hukum yang ditempuh atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang hanya menerima sebagian renvoi  dari Bank Mandiri. "Kasasi telah diajukan Jumat pekan lalu," kata kuasa hukum Bank Mandiri Giri Singgih, Senin (8/5).

Dalam renvoi atau pembetulan tambahan yang diajukan, emiten berkode BMRI tersebut meminta kepada majelis hakim membatalkan beberapa tagihan dari daftar kreditur Rockit Aldeway dan Harry Suganda yang saat ini telah berstatus pailit.

Tagihan ini diantaranya berasal dari 13 kreditur pemegang jaminan (separatis) termasuk didalamnya Trilium Global. Sementara 12 kreditur lainnya merupakan kreditur perorangan. Keseluruhan tagihan perorangan tersebut mencapai Rp 1,02 triliun.

Selain renvoi Trilium, Bank Mandiri, sebagai kreditur bank terbesar dalam kasus pailit ini juga mengajukan renvoi atas tagihan para eks karyawan Rockit Aldeway. Ini karena adanya ketidakjelasan antara upah dan pesangon.

Pada sidang putusan renvoi yang dibacakan 27 April 2017, hakim yang diketahui Kisworo hanya mengabulkan pembatalan tagihan terhadap 12 kreditur perorangan dari daftar tagihan tetap. Pertimbangannya, menurut majelis hakim PN Jakarta Pusat, saat proses kepailitan sebetulnya Harry Suganda telah mencabut tagihan 12 orang tersebut.

Namun oleh kurator kepailitan Rockit Aldeway Yana Supriatna, 12 kreditur perorangan ini  masih dimasukkan sebagai kreditur separatis. Sedangkan, terhadap tagihan Trilium, hakim menilai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebab, dalam proses verifikasi tagihan kurator telah menanyakan kepada Harry Suganda selaku Direktur Rockit Aldeway terkait utang terhadap Trilium.

Kurator berkeyakinan berdasarkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Trilium dikatakan sebagai kreditur dari Rockit. Tapi dalam prosesnya, kurator dikatakan tidak pernah mengecek dari tagihan tersebut, termasuk soal aliran dana yang berjumlah Rp 1,02 triliun.

Terkait masalah ini Kurator Rockit Aldeway Yana Supriatna belum bisa memberikan komentar. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan KONTAN kepasanya tidak direspons hingga tenggat waktu cetak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×