kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Indonesia menyiapkan amandemen UU BI


Kamis, 29 Maret 2018 / 06:05 WIB
Bank Indonesia menyiapkan amandemen UU BI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, yaitu Perry Warjiyo berjanji untuk mendorong perekonomian Indonesia yang tak hanya pro stabilitas, tapi juga pro pertumbuhan ekonomi.

Hanya saja untuk mencapai tujuan itu, BI mengaku memerlukan kewenangan yang lebih besar. Nah, salah satu upaya untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan. Sebab di beleid itu tugas BI hanya sebagai penjaga stabilitas inflasi dan rupiah, sehingga upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal dijalankan.

"Kami sudah siapkan rancangan amandemen UU BI, di mana tujuannya tidak hanya stabilitas nilai rupiah, tapi juga ikut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung perekonoiman nasional," ujar Perry di Gedung DPR RI, Rabu (28/3).

Menurut Perry, beberapa instrumen yang bisa digunakan oleh BI untuk mendorong pertumbuhan adalah dengan kebijakan makroprudensial. "Ada makroprudensial, ada aspek lainnya juga. Tentu saja pada waktunya kami bersedia untuk berdiskusi mengenai hal ini," terang Perry.

Namun atas rencana revisi UU BI ini, Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo bilang, revisi UU BI tersebut tak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018 sehingga itu tak mungkin bisa dilakukan untuk tahun ini. "Tidak masuk Prolegnas. Mungkin masa DPR selanjutnya, belum tahu kapan," jelas Andreas.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng mengatakan, BI lebih baik fokus pada upaya penguatan kurs rupiah yang sekarang melemah. Apalagi pada perdagangan Rabu (28/3), nilai tukar rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) BI di level Rp 13.745 per dollar AS, melemah sehari sebelumnya Rp 13.708 per dollar AS.

Mekeng meminta BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru terkait kontrol likuiditas. "Hasil ekspor harus dimasukan ke Indonesia kembali dan ditukarkan ke dalam mata uang lokal sehingga tidak terjadi krisis likuiditas," jelas Mekeng.

Mekeng mengaku menyadari Indonesia menganut lalu lintas devisa bebas. Namun perlu juga kontrol pemerintah dan BI. "Lalu lintas bebas itu tidak selalu sebebas-bebasnya, yang penting pemerintah bisa lakukan kontrol, memberikan seruan ke pengusaha, jangan kita sendiri yang buat dollar itu naik," katanya.

Kepanikan pelaku usaha saat kurs melemah memunculkan kontradiksi dalam perekonomian nasional. "Mestinya kalau ekonomi baik, kursnya baik," jelas Mekeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×