Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik hingga 15 Juni 2020 dari yang semula berakhir pada 29 Mei 2020. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan penyebaran wabah Covid-19 di tanah air.
Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko menyampaikan, perpanjangan kebijakan ini dilakukan dengan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Perpanjangan kebijakan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta para pelaku industri keuangan.
"Secara berkala, kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air," ujar Onny dalam siaran pers, Rabu (27/5). Meskipun ini adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh bank sentral, tetapi pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan dari masing-masing bank.
Baca Juga: Ini dia yang dilakukan BI untuk menjaga instrumen keuangan dari dampak Covid-19
Secara rinci, penyesuaian layanan yang dilakukan oleh BI adalah sebagai berikut.
1. Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
a. Penarikan Kas, menjadi pukul 06.30 - 11.00 WIB.
b. Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, menjadi pukul 06.30 - 15.00 WIB.
c. Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal, menjadi pukul 06.30-15.30 WIB.
d. Cut-Off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP, menjadi pukul 15.30 WIB.
e. Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS, menjadi pukul 16.30 WIB.
f. Cut-Off BI-RTGS, menjadi pukul 17.00 WIB.
g. Cut-Off BI-SSSS, menjadi pukul 17.00 WIB.
h. Cut-Off BI-ETP, menjadi pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Cara mudah warga Jakarta beli sayuran jika ditinggal mudik abang sayur
2. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
a. Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler, menjadi 8 kali.
b. Setelmen Pengembalian Prefund Kredit, menjadi pukul 15.30 WIB.
c. Layanan Kliring Warkat Debet:
- Zona 1 menjadi pukul 12.30 WIB.
- Zona 2 menjadi pukul 13.30 WIB.
- Zona 3 menjadi pukul 14.30 WIB.
- Zona 4 menjadi pukul 12.00 WIB.
d. Setelmen Layanan Penagihan Reguler, menjadi pukul 14.30 WIB.
e. Setelmen Pengembalian Prefund Debit, menjadi pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Harga saham turun, kapitalisasi pasar ICBP ikut menciut jadi Rp 97 triliun
3. Layanan Operasional Kas
a. Layanan Setoran dan Penarikan Bank, menjadi pukul 08.00-11.00 WIB.
4. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) Rupiah dan Operasi Moneter Valas (OM Valas) yang semula dari pukul 08.00-16.00 WIB, disesuaikan menjadi pukul 09.00-15.00 WIB. Sementara itu, transaksi Standing Facility (SF) yang semula dari pukul 16.00-18.00 WIB disesuaikan menjadi pukul 15.00-16.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News