Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Kemudian, Asep menyebutkan, penanganan kemiskinan juga telah diakomodasi dalam Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Seperti diketahui dalam Perpres terdapat 17 target pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. "Upaya menangani kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrem itu harus dilakukan keterpaduan antara pemerintah, masyarakat sipil dan dunia usaha itu harus kompak," kata dia.
Baca Juga: Bank Dunia sebut ekonomi global tahun ini merosot paling dalam sejak Perang Dunia II
Oleh karena itu, Asep menilai tidak boleh ada satu pihak pun yang tidak dilibatkan. Artinya agenda penanganan kemiskinan harus menjadi agenda semua pihak sesuai dengan keahlian dan perannya.
"Pemerintah dengan kewajibannya, masyarakat dengan partisipasinya, dunia usaha dengan responsibility-nya," terang dia.
Asep menilai, gerakan penanganan kemiskinan yang paling bagus dari tingkat RT/RW. Jadi data-data kemiskinan itu harus disuplai dari RT/RW.
"Jadi ke depan itu RT/RW harus tau. Menangani kemiskinan harus melibatkan semua. Istilahnya harus gotong royong, untuk gotong royong harus diawali data yang terpadu," ucap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News