kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Namasindo Plas kembali diajukan PKPU


Selasa, 16 Januari 2018 / 15:22 WIB
Namasindo Plas kembali diajukan PKPU
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen botol plastik PT Namasindo Plas diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh salah satu krediturnya yakni PT Mbresindo. 

Mbresindo yang merupakan pemasok bahan baku plastik itu mengklaim, Namasindo memiliki kewajiban utang yang belum terpenuhi. Kuasa hukum Mbresindo Bontor Tobing mengatakan, utang Namasindo yang tertunggak itu sebesar Rp 3,78 miliar.

"Utangnya berasal dari kerja sama jual beli bahan baku, tapi Namasindo tidak memenuhi pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati," ungkapnya, Selasa (16/1).

Bontor melanjutkan, utang itu seharusnya telah terbayarkan sejak 2017 tapi hingga PKPU ini didaftarkan 3 Januari 2018 lalu, Namasindo belum juga membayarkan utang tersebut.

Padahal pihaknya telah menegur (somasi) Namasindo dua kali. "Ini jalan bagi kami untuk menambah modal biar usaha jalan dan bisnis tidak terkatung-katung, jadi kami tagih terus kami butuh uang itu," jelasnya.

Terlebih Namasindo juga memiliki utang kepada kreditur lain. Sayangnya, Bontor enggan menjelaskan lebih lanjut kreditur lain yang ia cantumkan dalam permohonan tersebut. Ia pun berharap permohonan tersebut dapat diterima oleh majelis hakim.

Sekadar tahu saja, permohonan  PKPU ini bukan pertama kalinya yang dihadapi Namasindo. Berdasarkan data dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sudah ada enam permohonan PKPU yang ditujukan kepada Namasindo.

Terkahir, permohonan diajukan oleh Bank ANZ Indonesia pada 16 Februari 2017. Tapi perkara tersebut berakhir damai dengan dicabutnya perkara. Diketahui lebih lanjut utang dengan total Rp 299,93 miliar dan US$ 10,97 juta itu telah dialihkan (cessie) kepada pihak ketiga.

Selain Bank ANZ Indonesia, Namasindo juga tercatat sebagai debitur dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan total utang mencapai Rp 1,5 triliun.

Bahkan, sebuah riset dari Buana Capital mencatat, dengan total utang tersebut Namasindo menyumbang sedikitnya 13,6% dari total NPL BNI di semester I 2017 sebesar Rp 11,01 triliun.

Sementara itu kuasa hukum Namasindo Aji Wijaya masih belum bisa berkomentar banyak. "Kami baru ditunjuk sebagai kuasa kemarin sore, jadi masih perlu dicek terkait utang yang diklaim pemohon," tambahnya.

Perkara dengan No. 1/Pdt.Sus.PKPU/2018/Pn.Jkt.Pst ini baru memasuki sidang perdana pada Selasa (16/1) dan akan dilanjutkan pada Senin (22/1) nanti dengan agenda jawaban dari Namasindo sekaligus pembuktian dua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×