Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengaku telah terjadi banjir impor tekstil di tanah air. Sebagai bentuk tindak lanjut, pemerintah telah memblokir 96 importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB per hari ini, Senin (14/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada tiga titik kerawanan dalam importasi tekstil produk tekstil (TPT). Pertama pemberitahuan pabean secara jumlah, jenis, dan harga.
Baca Juga: Ini dia tiga menteri dengan tingkat kepuasan publik tertinggi berdasar survei Alvara
Kedua, Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) menjual barang impor tanpa diproduksi terlebih dahulu di mana telah melanggar ketentuan tata niaga, kuota, dan kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketiga, Angka Pengenal Importir-Umum (API-I) menjual ke Industri Kecil Menengah fiktif yang telah melanggar ketentuan tata niaga, kuota, dan kewenangan Kemendag.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan signal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga.
“Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat,” kata Menkeu di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Senin (14/10).
Baca Juga: Analis ekspektasi kabinet jilid II tidak didominasi politisi
Adapun dari 96 importir yang diblokir 4 importir TPT di antaranya merupakan pebisnis via PLB. Sementara 92 importir merupakan non-PLB atau perdagangan lewat pelabuhan TPT.
Sri Mulyani menegaskan alasan 96 importir tersebut diblokir lantaran telah melanggar ketentuan perpajakan dengan kriteria tidak menyampaikan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak Penambahan Nilai (PPN). Selain itu tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Baca Juga: Mantan menteri SBY dicalonkan jadi Presiden Bank Dunia, siapa dia?
Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku sepanjang tahun 2019, Kemenkeu telah memblokir 213 importir karena telah melanggar aturan kepebeaanan dan cukai dengan berbagai indikasi. Pertama, terindikasi tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut.
Kedua, tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut. Ketiga. Tidak melakukan pembongkaran atau stripping, IT inventory, dan CCTV. Keempat, eksistensi tidak ada atau meragukan (ERNA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News