Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun dari 96 importir yang diblokir 4 importir TPT di antaranya merupakan pebisnis via PLB. Sementara 92 importir merupakan non-PLB atau perdagangan lewat pelabuhan TPT.
Sri Mulyani menegaskan alasan 96 importir tersebut diblokir lantaran telah melanggar ketentuan perpajakan dengan kriteria tidak menyampaikan Surat Pembertahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak Penambahan Nilai (PPN). Selain itu tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan.
Baca Juga: Mantan menteri SBY dicalonkan jadi Presiden Bank Dunia, siapa dia?
Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku sepanjang tahun 2019, Kemenkeu telah memblokir 213 importir karena telah melanggar aturan kepebeaanan dan cukai dengan berbagai indikasi. Pertama, terindikasi tidak ada kegiatan selama enam bulan berturut-turut.
Kedua, tidak ada kegiatan selama 12 bulan berturut-turut. Ketiga. Tidak melakukan pembongkaran atau stripping, IT inventory, dan CCTV. Keempat, eksistensi tidak ada atau meragukan (ERNA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News