kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BANI Mampang persilakan BANI Sovereign mengajukan PK


Jumat, 06 Juli 2018 / 22:29 WIB
BANI Mampang persilakan BANI Sovereign mengajukan PK
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Agung Jakarta


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Mampang Husseyn Umar mempersilakan BANI versi Sovereign mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Silakan saja mengajukan PK, itu hak mereka. Tapi yang perlu diingat putusan kasasi, meski kemudian diajukan PK tak menunda eksekusi putusan. Semua orang hukum tahu itu," kata Husseyn pada Kontan.co.id, Jumat (6/7).

Husseyn menegaskan pengajuan PK bukan upaya mudah. PK butuh dilengkapi oleh bukti-bukti baru atawa novum.

"Pengajuan PK itu tak mudah, karena memang harus dilengkapi dengan novum," sambungnya.

Mengingatkan, perkara dua badan arbitrase ihwal perkara tata usaha negara (TUN) ini telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan membatalkan objek perkara: soal SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign.

Sehingga kini BANI Sovereign tak miliki status sebagai badan hukum, sebagaimana pula BANI Mampang. Atas putusan tersebut, Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking menyadari akan menempuh upaya PK. Ia mengaku juga telah menyiapkan novum atas upaya ini.

"Ada novum, tapi kita belum bisa sebutkan sekarang. Tapi secara umum akan kita jelaskan soal penerapan hukumnya. Karena selain soal TUN, di Pengadilan Jakarta Selatan kita sudah diputuskan sebagai BANI yang sah," kata Anita beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×