kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.179   21,00   0,13%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BANI Sovereign siapkan PK


Rabu, 04 Juli 2018 / 07:38 WIB
BANI Sovereign siapkan PK
ILUSTRASI. BANI Arbitration Center - Badan Arbitrase Nasional Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia alias BANI Sovereign akan menyiapkan upaya Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung 232 K/TUN/2018 terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking menyatakan telah memiliki novum atawa bukti-bukti baru yang akan digunakan sebagai bekal PK.

"Ada novum, tapi kita belum bisa sebutkan sekarang. Tapi secara umum akan kita jelaskan soal penerapan hukumnya. Karena selain soal TUN, di Pengadilan Jakarta Selatan kita sudah diputuskan sebagai BANI yang sah," kata Anita di kantornya, Selasa (3/7).

Anita juga bilang, pada dasarnya ia menghormati putusan kasasi tersebut yang membatalkan legalitas badan hukum Bani Sovereign. Namun, ia menilai putusan tersebut nyatanya kontradiktif dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal sengketa ahli waris antar dua badan arbitrase ini.

Kemudian, ia juga menilai putusan kasasi yang membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi TUN (PTTUN) yang memenangkan Bani Sovereign sejatinya juga tak setara

"Subjek hukumnya sebenarnya tak setara, karena gugatan awal di PTUN diajukan perorangan atas nama siapa? Nah dalam pertimbangan atas putusan PTTUN, hal ini sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim. Makanya mengapa kemudian dalam kasasi diputus beda lagi," jelas Anita.

Mengingatkan, pada 8 Mei 2018, Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Kasasi Yodi Martono Wahyunadi ini, memenangkan gugatan yang diajukan oleh para pengurus BANI Mampang soal SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign yang kemudian dinyatakan batal demi hukum.

SK tersebut yang jadi sumber gugatan salah satu pendiri BANI Mampang Kahardiman. Sementara pihak tergugatnya adalah Kementerian Hukum dan HAM (tergugat 1), dan BANI Sovereign (tergugat 2).

Kemudian pada 6 Juli 2017, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan, hasilnya BANI Mampang dinyatakan menang, dan SK tersebut batal demi hukum. Tak berselang lama, 10 Juli 2017, BANI Sovereign mengajukan banding, dan diputuskan pada 21 November 2017 BANI Sovereign menang, sehingga putusan PTUN sebelumnya dinyatakan batal.

Kembali tak terima, BANI Mampang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 22 Desember 2017, dan akhirnya diputus pada 8 Mei 2018 BANI Mampang menang.

Sementara itu, General Affairs Manager BANI Mampang Arief Sempurno enggan mengomentari rencana pengajuan PK oleh BANI Sovereign.

"Kalau soal itu silakan hubungi pak Husseyn, agar lebih jelas dan satu pintu saja informasinya," kata Arief saat dihubungi KONTAN, Selasa (3/7).

Sementara itu Hingga berita ini turun, KONTAN belum berhasil menghubungi ketua BANI Mampang Husseyn Umar. Telepon dan pesan singkat yang dikirim belum diresponnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×