Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional alias BANI Sovereign Anita Kolopaking mengusulkan bagi pelaku usaha langsung menunjuk badan arbitrase mana yang berhak menyelesaikan sengketa dalam klausul perjanjiannya.
Hal tersebut diusulkan Anita sebab kini terjadi dua badan arbitrase, BANI Sovereign dan BANI Mampang. Pun guna mencegah adanya perkara yang sama yang didaftarkan ke dua BANI berbeda.
"Iya sebenarnya memang lebih baik untuk langsung ditentukan mana BANI yang berhak menyelesaikan sengketa dalam kesepakatannya," kata Anita di kantornya, Selasa (3/7).
Cara tersebut, dikatakan Anita juga bisa mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan polemik atas BANI ini sendiri. Misalnya, satu pihak yang kalah di BANI Mampang kemudian mendaftar lagi perkara yang sama ke BANI Sovereign.
"Tapi untuk kami, kami menghormati posisi adanya BANI Mampang, sehingga kami pasti akan menolak pihak yang telah mendaftarkan perkara ke BANI Mampang, namun pihak lawan mendaftar perkara yang sama kepada kami," jelasnya.
Hal macam ini sebenarnya telah terjadi terkait perkara PT Maybank Indonesia, Tbk dengan PT Reliance Capital Management ihwal jual beli saham PT Wahana Otomitra Multiartha alias Wom Finance.
Maybank mendaftar perkara di BANI Mampang, sementara Reliance mendaftar perkara ke BANI Sovereign, dan pada saat yang bersamaan kedua BANI memberikan putusan yang berbeda.
Terkait hal ini, Anita bilang bahwa BANI Sovereign jadi badan arbitrase pertama yang menerima pendaftaran perkara.
"Perkara tersebut didaftarkan ke kami pada November 2017, sementara di BANI Mampang kalau tidak salah baru Februari 2017," sambung Anita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News