kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BANI Sovereign: kami masih menang


Minggu, 27 Mei 2018 / 20:54 WIB
BANI Sovereign: kami masih menang
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) versi Sovereign Anita Kolopaking menyatakan bahwa kasasi yang telah diputuskan Mahkamah Agung dengan memenangkan BANI versi Mampang tak berpengaruh atas legalitas BANI Sovereign.

"Putusan kasasi soal Tata Usaha Negara (TUN), dengan demikian BANI Sovereign tak berbadan hukum, kondisinya seri BANI Mampang juga tak ada badan hukum. Tetapi masih ada upaya PK," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (27/5).

Mahkamah Agung pada 8 Mei 2018, telah mengabulkan kasasi yang diajukan BANI Mampang atas gugatannya melawan BANI versi Sovereign terkait sengketa badan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus dengan amar putusan:  kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I.

Meskipun sama-sama tak berbadan hukum, kata Anita posisi BANI Sovereign lebih unggul, sebab Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan BANI Sovereign terkait perkara perbuatan melawan hukum ihwal ahli waris siapa yang berhak atas kepengurusan BANI.

"Yang paling penting adalah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masalah kepemilikan ahli waris pendiri. Dimana memenangkan BANI Sovereign. Posisi kami masih menang sementara ini. Mereka (BANI Mampang) yang dianggap tak sah," lanjut Anita.

Anita pun mengaku, proses arbitrase di BANI Sovereign tak terganggu atas putusan kasasi tersebut. "Tidak terganggu, terus terang kami belum dapat info lengkap, belum tahu isi mengadili sendiri apa saja?" sambungnya.

Sementara perkara ihwal ahli waris BANI terdaftar dengan nomor pendaftaran 674/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL sejak 28 September 2016.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kepengurusan BANI Mampang tak sah, pun kepengurusannya dinyatakan demisioner. Atas putusan ini, BANI Mampang juga telah mengajukan upaya banding, dan hingga kini belum ada putusan.

Selain hal ini, sengketa antar BANI sendiri masih ada lagi. Yakni perselisihan merek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh BANI Sovereign kepada BANI Mampang. Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BANI Sovereign.

Atas putusan tersebut baik BANI Mampang maupun BANI Sovereign telah mengajukan kasasi. Namun kasasi dari BANI Mampang dicabut. Sementara hingga saat ini belum ada putusan atas kasasi ini.

Sementara itu Ketua BANI Mampang Huseyn Umar justru menilai sebaliknya. Dengan putusan kasasi ini, maka status BANI Mampang semakin kiat sebagai badan arbitrase yang diakui, bukan BANI Sovereign.

"Putusan kasasi menguatkan posisi kami, bahwa BANI hanya satu. Ini juga sesuai dengan surat edaran Kadin yang memang hanya mengakui BANI Mampang," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (27/5).

Oleh karenanya, menurut Huseyn posisi kedua BANI yang sama-sama tak berbadan hukum tak berarti menyamakan kedudukan.

"Tidak ada yang menyatakan bahwa BANI harus berbadan hukum, tetapi kami tetap subjek hukum yang diakui," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×