kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kalah kasasi, proses arbitrase BANI Sovereign tak terganggu


Rabu, 04 Juli 2018 / 07:45 WIB
Kalah kasasi, proses arbitrase BANI Sovereign tak terganggu
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia alias BANI Soveriegn Tri Legono Yanuarrachmadi menyatakan putusan Kasasi yang mengalahkan BANI Sovereign tak mengganggu proses arbitrase yang berlangsung.

"Tidak mengganggu sih, bahkan ada pihak yang bersengketa malah kemudian membuat perjanjian baru yang menyatakan bahwa apa pun hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, mereka akan tetap menunjuk BANI Sovereign sebagai penyelesai sengketa," kata Tri di kantornya, Selasa (3/7).

Berdiri sejak 2016, BANI Sovereign setidaknya telah menangani 14 perkara arbitrase, dan sudah ada 9 perkara yang telah diputuskan. Bahkan, Tri menambahkan BANI Sovereign kini berencana menambah jumlah arbiternya.

"Sekarang ada 17 arbiter, memang kita tak terlalu tergesa-gesa. Tapi rencananya akan ada lima sampai tujuh arbiter baru lagi," sambungnya.

Mengingatkan 8 Mei 2018 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan BANK Mampang atas gugatannya melawan BANI Sovereign yang mengajukan pembatalan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign sebagai badan hukum.

Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus dengan amar putusan:  kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I.

Sementara terkait putusan tersebut Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking menyatakan telah memiliki novum atawa bukti-bukti baru yang akan digunakan sebagai bekal mengajukan Peninjauan Kembali.

"Ada novum, tapi kita belum bisa sebutkan sekarang. Tapi secara umum akan kita jelaskan soal penerapan hukumnya. Karena selain soal TUN, di Pengadilan Jakarta Selatan kita sudah diputuskan sebagai BANI yang sah," kata Anita dalam kesempatan sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×