Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia alias BANI Soveriegn Tri Legono Yanuarrachmadi menyatakan putusan Kasasi yang mengalahkan BANI Sovereign tak mengganggu proses arbitrase yang berlangsung.
"Tidak mengganggu sih, bahkan ada pihak yang bersengketa malah kemudian membuat perjanjian baru yang menyatakan bahwa apa pun hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, mereka akan tetap menunjuk BANI Sovereign sebagai penyelesai sengketa," kata Tri di kantornya, Selasa (3/7).
Berdiri sejak 2016, BANI Sovereign setidaknya telah menangani 14 perkara arbitrase, dan sudah ada 9 perkara yang telah diputuskan. Bahkan, Tri menambahkan BANI Sovereign kini berencana menambah jumlah arbiternya.
"Sekarang ada 17 arbiter, memang kita tak terlalu tergesa-gesa. Tapi rencananya akan ada lima sampai tujuh arbiter baru lagi," sambungnya.
Mengingatkan 8 Mei 2018 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan BANK Mampang atas gugatannya melawan BANI Sovereign yang mengajukan pembatalan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-00664837.AH.01.01. pada 20 Juni 2016 tentang legalitas BANI Sovereign sebagai badan hukum.
Dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, kasasi dengan nomor perkara 232 K/TUN/2018 ini telah diputus dengan amar putusan: kabul kasasi; batal putusan judex facti PTTUN, adili sendiri; CFM; JF.I.
Sementara terkait putusan tersebut Ketua Dewan Pengawas BANI Sovereign Anita Kolopaking menyatakan telah memiliki novum atawa bukti-bukti baru yang akan digunakan sebagai bekal mengajukan Peninjauan Kembali.
"Ada novum, tapi kita belum bisa sebutkan sekarang. Tapi secara umum akan kita jelaskan soal penerapan hukumnya. Karena selain soal TUN, di Pengadilan Jakarta Selatan kita sudah diputuskan sebagai BANI yang sah," kata Anita dalam kesempatan sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News