kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.122.000   -13.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.902   8,00   0,05%
  • IDX 7.940   -77,07   -0,96%
  • KOMPAS100 1.111   -13,95   -1,24%
  • LQ45 806   -6,90   -0,85%
  • ISSI 283   -3,09   -1,08%
  • IDX30 427   -2,07   -0,48%
  • IDXHIDIV20 519   1,40   0,27%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 141   0,27   0,19%
  • IDXQ30 137   -0,41   -0,30%

Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak


Senin, 06 Juli 2009 / 10:07 WIB
Bangun Rumah Sendiri Akan Kena Pajak


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Walau mendapat tentangan keras dari DPR, Pemerintah tetap berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri. Pajak ini berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.

Usulan Pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Calon beleid ini sekarang dalam proses pembahasan antara Pemerintah dengan DPR.

Cuma, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, aturan main soal PPN atas kegiatan membangun sendiri itu hanya berlaku pada pembangunan tempat tinggal tertentu. "Kalau cuma membangun rumah kecil-kecil, ya tidak kena pajak," katanya, akhir pekan lalu.

Sayangnya, Darmin tidak mengungkap detail batasan luas minimal rumah yang kena PPN. Cuma, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002, luas bangunan yang menjadi objek pajak adalah yang luasnya di atas 200 meter persegi.

Tidak hanya itu, kedua beleid yang merupakan produk turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM itu juga menyebut syarat lain pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Antara lain, rumah yang dibangun adalah untuk tempat tinggal atau tempat usaha. Lalu, bangunan bersifat permanen yang konstruksi utamanya berupa tembok dan atau kayu tahan lama, dan atau bahan lain dengan kekuatan tahan sampai dengan 20 tahun.

Menurut Anggota Panitia Kerja DPR tentang RUU PPN dan PPnBM Andi Rahmat, Pemerintah juga mengusulkan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan nilai rumah. "Yang bernilai Rp 1 miliar atau di atas Rp 1,5 miliar," ujar dia.

Tapi, sampai detik ini DPR belum menyetujui usulan Pemerintah itu. Sebab peraturan itu, "Terlalu rumit dari segi penerapan dan menambah beban bagi masyarakat yang berencana membangun rumah sendiri," kata Andi, yang juga Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) DPR.

Andi menilai kegiatan membangun rumah sendiri yang kena pungutan pajak juga akan kontraproduktif terhadap perekonomian nasional. Soalnya, Pemerintah sudah mengenakan PPN untuk bahan bangunan, seperti kayu dan semen.

Namun, Darmin membantah Pemerintah akan memungut PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri berdasarkan nilai rumah. "Tidak ada rencana itu," ujar dia.

Sebagai catatan, Pemerintah mengenakan pajak atas kegiatan membangun rumah sendiri supaya adanya kesamaan perlakuan dengan rumah yang dibangun pengembang, yang juga kena PPN. Nilainya, sebesar 10% dari harga jual rumah.

Sedang rumah sederhana sehat atawa RSh yang dibangun pengembang dibebaskan dari pungutan PPN. Batasan RSh adalah harga jual rumah tidak lebih dari Rp 49 juta dan merupakan rumah pertama. Pemerintah juga membebaskan PPN atas pembangunan rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×