kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.638   15,00   0,09%
  • IDX 8.092   21,02   0,26%
  • KOMPAS100 1.115   0,83   0,07%
  • LQ45 784   0,57   0,07%
  • ISSI 285   0,88   0,31%
  • IDX30 412   0,34   0,08%
  • IDXHIDIV20 467   0,40   0,08%
  • IDX80 123   0,10   0,08%
  • IDXV30 133   0,52   0,39%
  • IDXQ30 130   0,01   0,01%

Bangun Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak Anggarkan Rp 1,3 Triliun Untuk Ini


Kamis, 26 Desember 2024 / 05:20 WIB
Bangun Coretax System, Direktorat Jenderal Pajak Anggarkan Rp 1,3 Triliun Untuk Ini
ILUSTRASI. Sistem Coretax DJP sudah memasuki tahap praimplementasi, sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani kontrak dengan vendor sistem integrator untuk pembangunan Coretax, sebuah sistem yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan bahwa nilai kontrak tersebut mencapai Rp 1,3 triliun yang akan dilaksanakan dengan skema multiyears.

"Nilai kontrak vendor System Integrator untuk pembangunan Coretax DJP adalah sebesar Rp 1,3 trilun dalam skema multiyears," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (24/12).

Baca Juga: Perusahaan Harus Siap Menyesuaikan Diri dengan Sistem Coretax Baru pada 2025

Adapun saat ini, sistem pajak canggih yang telah menelan anggaran triliunan tersebut sudah memasuki tahap praimplementasi, sebelum berlaku penuh pada 1 Januari 2025.

Dengan begitu, Wajib Pajak kini sudah dapat mengakses sistem Coretax DJP melalui tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.

Meskipun fitur yang tersedia masih terbatas, langkah ini dirancang agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri menjelang peluncuran penuh sistem pada 1 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×