kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.944   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.404   -61,19   -0,82%
  • KOMPAS100 1.121   -13,65   -1,20%
  • LQ45 877   -13,39   -1,50%
  • ISSI 227   -1,05   -0,46%
  • IDX30 449   -7,87   -1,72%
  • IDXHIDIV20 539   -9,94   -1,81%
  • IDX80 128   -1,64   -1,27%
  • IDXV30 132   -1,45   -1,09%
  • IDXQ30 149   -2,38   -1,57%

Coretax System Dinilai Sebagai Langkah Besar dalam Transformasi Digital Perpajakan


Kamis, 12 Desember 2024 / 11:37 WIB
Coretax System Dinilai Sebagai Langkah Besar dalam Transformasi Digital Perpajakan
Ideatax mengadakan acara Morning Coffee Discussion bertema 'Coretax Administration System: Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak - Tantangan, Strategi, dan Opportunity di Dunia Bisnis 2025' pada 11 Desember 2024 di Habitate Jakarta.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, Coretax Administration System akan resmi diterapkan sebagai sistem baru dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.

Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kemudahan akses bagi wajib pajak dalam pelaporan pajak dan layanan perpajakan lainnya. 

Sebagai langkah awal mendukung implementasi Coretax, Ideatax menggelar diskusi bertajuk "Coretax Administration System: Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak - Tantangan, Strategi, dan Opportunity di Dunia Bisnis 2025" pada 11 Desember 2024 di Jakarta. 

Acara ini menghadirkan perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dan dihadiri oleh lebih dari 50 perwakilan perusahaan. 

Baca Juga: Erick Thohir: Potensi Blue Economy Besar, Transformasi Digital Perlu Dilakukan

Diskusi ini menjadi forum strategis untuk membahas dampak sistem baru terhadap operasional bisnis serta mempersiapkan langkah adaptasi yang diperlukan.   

Jovita Budianto, Partner di Ideatax, menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian penting dari transformasi digital di bidang perpajakan. 

“Coretax System merupakan langkah besar dalam transformasi digital perpajakan. Meski sistem ini sudah tersedia, DJP menginformasikan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan platform lama. Coretax rencananya akan digunakan mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Ini memberi waktu bagi wajib pajak dan bisnis untuk beradaptasi dan mempersiapkan strategi memanfaatkan sistem baru ini secara optimal,” ujar Jovita dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).  

Penerapan Coretax juga didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tata kelola administrasi perpajakan. Aturan ini mencakup perluasan kriteria wajib pajak untuk percepatan restitusi, pengurangan batas waktu penyelesaian administrasi, dan integrasi sistem digital Direktorat Jenderal Pajak.  

“PMK 81 Tahun 2024 menggantikan 42 PMK sebelumnya untuk menyederhanakan regulasi perpajakan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya,” kata Arianta John Bangun, Partner di Ideatax.  

Baca Juga: Coretax System Bakal Memunculkan Banyak Peraturan Perpajakan Baru

Selain meningkatkan efisiensi administrasi, kebijakan ini memperkuat pengawasan untuk memastikan fasilitas restitusi diberikan secara tepat sasaran. Langkah tersebut bertujuan mendukung likuiditas wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.  

Sebagai mitra strategis wajib pajak, Ideatax berkomitmen menyediakan layanan berbasis teknologi untuk membantu klien beradaptasi dengan perubahan regulasi dan teknologi di era digital. 

Langkah ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik sekaligus mempercepat transformasi administrasi perpajakan di Indonesia.  

Selanjutnya: KPK Lelang 134 Barang Rampasan Kasus Korupsi pada Peringatan Hakordia 2024

Menarik Dibaca: Daftar 5 Negara Favorit Bagi Pemburu Beasiswa Luar Negeri Asal Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×