Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Panitia Kerja (Panja) Kebijakan Transfer ke Daerah Badan Anggaran DPR akhirnya menyepakati tujuh Arah Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun dalam RAPBN 2014. Selain itu, Panja juga menyepakati besaran dana transfer ke daerah untuk 15 daerah otonomi baru (DOB).
Dalam Rapat Panja Banggar, di Gedung DPR, Kamis, (4/7), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, memaparkan tujuh Arah Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2014. Antara lain : Pertama, meningkatkan kapasitas fiskal daerah serta mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antar daerah.
Kedua, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan waktu pengalokasian dan penyaluran anggaran transfer ke daerah.
Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah.
Keempat, mendukung kesinambungan fiskal nasional.
Kelima, meningkatkan sinkronisasi antara rencana pembangunan nasional dengan pembangunan daerah.
Keenam, meningkatkan perhatian terhadap pembangunan di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
"Terakhir, meningkatkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap jenis dana transfer tertentu guna meningkatkan kualitas belanja daerah,"ujar Marwanto.
Adapun DOB yang telah dimasukkan dalam kebijakan dana transfer ke daerah tahun 2014 berjumlah 15. Meliputi 5 daerah hasil pemekaran tahun 2012 dan 10 daerah hasil pemekaran tahun 2013.
Lima DOB hasil pemekaran tahun 2012 adalah : 1) Provinsi Kalimantan Utara. 2) Kabupaten Pangandaran. 3) Kabupaten Pesisir Barat. 4) Kabupaten Manokwari Selatan. 5) Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sedangkan 10 DOB hasil pemekaran tahun 2013 adalah : 1) Kabupaten Mahakam Ulu. 2) Kabupaten Malaka. 3) Kabupaten Mamuju Tengah. 4) Kabupaten Banggai Laut. 5) Kabupaten Pulau Taliabu. 6) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 7) Kabupaten Kolaka Timur. 8) Kabupaten Morowali Utara. 9) Kabupaten Konawe Kepulauan. 10) Kabupaten Musi Rawas Utara.
Paparan Marwanto tak mendapatkan respon penolakan berarti dari sejumlah anggota Banggar. Hingga akhirnya Wakil Ketua Banggar Djoko Udjianto mengetok palu tanda persetujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News