kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banggar kritik 3 fraksi yang menolak kenaikan BBM


Senin, 17 Juni 2013 / 09:49 WIB
Banggar kritik 3 fraksi yang menolak kenaikan BBM


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengkritik sikap 3 fraksi partai di DPR yang bersikeras menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurutnya, posisi DPR seharusnya cukup melihat dampak kenaikan BBM bagi masyarakat.

Padahal, kata Ahmadi, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013, kewenangan tersebut menjadi domain pemerintah.

Politisi Golkar ini menganggap, seharusnya semua fraksi di DPR tidak lagi mempersoalkan setuju atau tidak setuju dengan kenaikan BBM. "Seharusnya DPR berkonsentrasi melihat bagaimana dampak kenaikan BBM bagi rakyat," ujar Ahmadi ketika ditemui Kontan, di ruang Ketua DPR di Gedung DPR, Senin, (17/6)

Ahmadi menganggap, langkah terbaik untuk saat ini adalah berkonsentrasi mengawasi jalannya berbagai program pemerintah untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM bagi masyarakat.

Jika ada manuver dari fraksi yang masih bersikeras menolak kenaikan BBM, Ahmadi mempercayakan penyelesaiannya itu kepada Ketua DPR Marzuki Ali sebagai pemimpin sidang.

Mengenai sikap berbagai fraksi yang masih memberikan catatan di rapat pengambilan keputusan di Banggar DPR beberapa waktu lalu, Ahmadi mempersilakan hal itu dilakukan sebagai hak politik setiap fraksi.

"Karena tidak mungkin semua fraksi dipaksakan sepakat dalam melihat sebuah persoalan kalau perspektifnya sejak awal saja sudah berbeda," kata dia sambil bergegas masuk ruang Ketua DPR untuk rapat tertutup dengan 5 Fraksi.

Sebagaimana diketahui, Sidang Paripurna DPR hari ini merupakan batas terakhir untuk pengambilan keputusan jadi atau tidaknya kenaikan BBM dan pemberian kompensasi BLSM.

Sesuai ketentuan UU, keputusan RAPBNP harus sudah diambil paling lambat 1 bulan sejak RAPBNP secara resmi diserahkan oleh pemerintah pada DPR 17 Mei 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×