kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Banggar DPR RI dorong pemerintah terapkan cukai minuman berpemanis


Minggu, 13 Juni 2021 / 21:40 WIB
ILUSTRASI. Pita cukai


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Sebagai info, berdasarkan kajian terakhir Kemenkeu akan mengenakan cukai berpemanis antara lain terhadap minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Sementara tarifnya berkisar antara Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per liter.

“Kami perlu kaji mengenai hal di atas secara komprehensif, termasuk bersama dengan kementerian teknis,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (11/6).

Baca Juga: Ini 5 BUMN penyumbang dividen terbesar bagi negara pada tahun 2020

Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy mengatakan setuju dengan adanya wacana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis di tahun depan. Meskipun cara ini butuh kajian mendalam karena berpotensi berdampak terhadap perekonomian.

“Namun jangan dilupakan juga bahwa dalam proses pemulihan ekonomi tentu kenaikan cukai ini tentu akan berdampak pada industri minuman, jangan dilupakan juga bahwa tujuan utama instrumen cukai sebenarnya bukan untuk menarik penerimaan tetapi mengurangi konsumsi dari barang-barang yang dinilai punya eksternalitas negatif,” ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×