Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai bahwa sesungguhnya Perpu Nomor1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law.
Said menyampaikan Perppu ini adalah omnibus law sebab telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistem keuangan.
Baca Juga: Wow, shortfall pajak tahun ini diprediksi Rp 388,5 triliun, apa penyebabnya?
Makanya Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI memutuskan bahwa,pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI.Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU.
“Kami mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini,” ujar Said dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah, Senin (4/4).
Adapun dalam Perppu 1/2020 berisi rencana tambahan belanja dan pembiayaan APBN, insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD, menerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.
“Langkah-langkah terobosan dan antisipatif ini, diharapkan bisa terus disinergikan dengan kebijakan otoritas moneter dan sistem keuangan yang dijalankan oleh BI, OJK dan LPS,” kata Said.
Baca Juga: BI super optimistis menatap prospek ekonomi 2021, pertumbuhan 7%, rupiah 14.900/US$