Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2020 dari 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 6,27% terhadap PDB.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan hal tersebut adalah wewenang penuh pemerintah sebagaimana Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Komisi XI DPR kaget defisit APBN 2020 bisa melenceng sampai 6,27% terhadap PDB
Pasal 2 Ayat 1 Huruf a Perppu 1/2020 menyebutkan bahwa sejak ditetapkannya beleid ini, kebijakan defisit APBN diperbolehkan di atas 3% dari PDB hingga tahun 2022. Sehingga ketentuan sebelumnya yakni di Undang-Undang Keuangan Negara dikesampingkan.
“Lewat Perppu 1/2020 memberikan kewenangan terhadap pemerintah untuk menentukan besaran defisit. Dasar pemikiran kita menyetujui pelebaran defisit lebih dari 3% supaya APBN kita mampu bekerja maksimal,” kata Said kepada Kontan.co.id, Senin (18/5).
Catatan Banggar defisit APBN tahun ini harus bisa memenuhi pembiayaan penanganan kesehatan rakyat terdampak covid 19 dan mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang slowing down akibat berkurangnya kegiatan ekonomi rakyat.
“Sebab bila defisit tidak ditingkatkan dari 3%, maka pemerintah akan terkunci, tidak memiliki celah untuk meningkatkan spending yang besar menangani pandemi ini dan segala dampak ikutannya, padahal di sisi lain, penerimaan negara sudah pasti turun,” ujar Said.
Said menambahkan peran APBN juga sekaligus untuk menopang pertumbuhan ekonomi guna menopang konsumsi sebagai kontributor utama.
Baca Juga: Defisit APBN melebar jadi 6,27%, Sri Mulyani segera ajukan revisi Perpres 54/2020
“Sebab dalam perkiraan saya, kemungkinan besar ekspor-impor minus, maka konsumsi rumah tangga dan konsumsi pemerintah adalah penopang pertumbuhan ekonomi dalam situasi sulit ini,” kata dia.
Di sisi lain, Said menegaskan untuk menjadi Undang-Undang APBN, maka usulan pemerintah soal pelebaran defisit perlu dibicarakan bersama dengan Badan Anggaran DPR.
“Tentu kami ingin mendengar penjelasan dari pemerintah, dan saya kira pemerintah pasti punya argumentasi dalam menyusun desain itu,” harap Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News