kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banding kandas, Emirsyah Satar ajukan kasasi ke MA


Senin, 03 Agustus 2020 / 23:15 WIB
Banding kandas, Emirsyah Satar ajukan kasasi ke MA


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar harus gigit jari lantaran permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait vonis 8 tahun yang diterimanya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti yang dikutip KONTAN, Senin (3/8).

Tak ingin menyerah, Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan memstikan kliennya akan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pak ES (Emirsyah Satar) sudah menyatakan akan mengajukan kassi,” kata Luhut kepada kontan.co.id, Senin (3/8).

Luhut bilang upaya kasasi dilakukan untuk mencari keadilan lantaran kliennya tak pernah aktif dalam melakukan pengadaan di Garuda Indonesia seperti yang didakwakan. “Jadi ada yang salah dalam penerapan hukum,” kata dia.

Luhut juga bilang tidak ada upaya menyembunyikan dari klienya atas segala pemberian dari Soetikno Soetikno Soedarjo karena keduanya memang bersahabt baik.

Apalagi, Luhut memastikan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, namun anehnya putusan ini memerintahkan kliennya membayar uang pengganti.

Seperti diketahui, Emirsyah mendapat hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Emirsyah terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain kurungan dan denda, Emirsyah juga dijatuhi hukuman pidana membayar uang pengganti sebesar SG$ 2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau subsider 2 tahun kurungan.

Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.

Emirsyah juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×