Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, memastikan DPR RI akan menolak kebijakan Presiden Joko Widodo jika mengajukan nama baru calon Kepala Polri.
"Kalau benar presiden tadi malam telah menelpon pimpinan DPR dan akan mengajukan nama baru, maka dapat dikategorikan contempt of parliament," ujar Bambang kepada Tribunnews.com, Jumat (13/2).
Menurutnya, DPR RI melalui pimpinan bisa menolak atau mengembalikan siapa pun nama baru calon Kapolri yang diajukan presiden. Hal itu merujuk UU Kepolisian dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dia juga meminta agar pimpinan DPR RI harus bersikap tegas dan lugas menolak pengusulan nama baru calon Kapolri oleh Presiden. Di pundak pimpinan dipertaruhkan marwah dan kehormatan DPR RI.
Kecuali, sambungnya, jika presiden mengikuti etika dan aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Misalnya melantik dahulu, baru kemudian mengajukan kembali permohonan persetujuan kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri dan mengangkat kapolri baru sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian.
"Tanpa itu, sama saja presiden menampar muka DPR dua kali. Tamparan pertama, tindakan presiden tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri padahal presiden sendiri yang meminta. Tamparan kedua, tindakan presiden yang tiba-tiba mengajukan calon baru seolah-olah DPR hanya dianggap tukang stempel saja," ungkap politikus Golkar itu. (Srihandriatmo Malau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News