kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.239   -30,00   -0,18%
  • IDX 6.924   27,05   0,39%
  • KOMPAS100 1.008   6,21   0,62%
  • LQ45 773   2,70   0,35%
  • ISSI 226   2,10   0,94%
  • IDX30 399   1,94   0,49%
  • IDXHIDIV20 463   1,64   0,36%
  • IDX80 113   0,70   0,63%
  • IDXV30 114   1,35   1,19%
  • IDXQ30 129   0,49   0,38%

Bambang Rachmadi Gugat 13 Pihak


Kamis, 04 Juni 2009 / 10:48 WIB
Bambang Rachmadi Gugat 13 Pihak


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juragan waralaba McDonald's Bambang N. Rachmadi tak hanya menyeret perusahaan restoran cepat saji McDonald's Corporation. Mantan menantu bekas Wakil Presiden Sudharmono ini ternyata juga menggugat 12 pihak lain ke meja hijau.

Ke-12 pihak yang digugat itu yakni: PT Bina Nusa Rama, International Development Services Inc., Rafik Monkarius, Tood Ozer Tucker, Caroline Djajadiningrat, Darel Ray Johnson, Dyah Widjojowati, Lasmaroha Simbolon, Notaris Mala Mukti SH LLM, Yuni Puji Khaerani, Dewi Lestari, sertaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Jurubicara Bambang, Tetty Hutapea membenarkan ada 13 pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini. Namun, dia enggan membeberkan lebih jauh soal gugatan ini. "Tunggu saja pada persidangan nanti," ucapnya, Selasa (2/6).

Hasil penelusuran KONTAN menunjukkan, Bambang mengajukan gugatan ini lewat PT Rejeki Murni. Perusahaan ini sudah mengajukan gugatan pada 10 Maret 2009 lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rejeki Murni adalah salah satu pemegang saham PT Bina Nusa Rama, pengelola jaringan restoran McDonald's di Indonesia. Pemegang saham lainnya adalah McDonald's International.

Sedikit kilas balik, lantaran tak puas dengan kinerja Bina Nusa, McDonald's mencabut hak waralabanya dan mengalihkan ke PT Rekso Nasional Food. Selanjutnya, sebagian gerai yang menjadi aset Bina Nusa juga beralih ke Rekso Nasional yang merupakan anak usaha Grup Rekso, produsen Teh Sosro.

Tampaknya, Bambang tidak terima hak waralaba McDonald's lepas dari tangannya. Ia menuding, peralihan ini tanpa restu darinya selaku pemegang hak waralaba McDonald's di Indonesia sejak 1991. “Seharusnya, saya diajak berdiskusi dan berunding terlebih dahulu, bukan langsung mengalihkan lisensi dan menjual aset," katanya dalam keterangan resmi, Senin (1/6).

Nah, dalam gugatan itu, Bambang menuntut agar pengadilan membatalkan peralihan hak waralaba itu. Dia juga menuntut agar pengadilan membatalkan perjanjian pengalihan aset dari Rejeki Murni ke Bina Nusa Rama.

Selain itu, Bambang juga menuntut agar majelis hakim membatalkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bumi Nusa Rama tertanggal 13 Oktober 2008 terkait keputusan pengalihan aset. "Rejeki Murni menganggap, keputusan itu tidak sah," kata sumber KONTAN.

Atas tindakan itu, Bambang menuntut ganti rugi cukup besar. Sayang, Tetty lagi-lagi enggan menyebutkan berapa besar nilainya .

Namun, bila majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara mengabulkan gugatan ini, Bambang juga berencana mengajukan sita jaminan atas aset para tergugat. Selain gugatan ini, Bambang juga tengah menyiapkan gugatan lain menyangkut masalah internal di Bina Nusa Rama.

Kemarin, secara resmi, Bina Nusa Rama menyatakan telah menyelesaikan penjualan aset kepada Rekso Nasional Food yang telah mengantongi Master Franchise Agreement dari McDonald's International Property Company (MIPCO).

Terkait peralihan hak waralaba, Rekso Nasional Food menganggap transaksi itu tidak bakal mengurangi porsi kepemilikan Bambang di jaringan gerai McDonald's. Direktur Pemasaran dan Komunikasi Rekso Nasional Food Dian Supolo bilang, Bambang tetap memiliki hak waralaba atas 13 restoran McDonald's.

Rencananya, sidang gugatan Bambang bakal digelar 19 Agustus 2009. Saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sedang memanggil para pihak tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×