kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Baleg: RUU PPMI Akan Atur Jaminan Kesehatan yang Didapat PMI


Rabu, 10 September 2025 / 19:33 WIB
Baleg: RUU PPMI Akan Atur Jaminan Kesehatan yang Didapat PMI
ILUSTRASI. Baleg DPR RI mulai menyusun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pras.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung, menyoroti masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia mulai dari layanan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan hingga jaminan perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Permasalahannya banyak negara yang memang tidak mengakui layanan kesehatan seperti BPJS Kesehatan sehingga menjadi kendala bagi pekerja,” tuturnya dalam RDPU dengan Komnas Perempuan dan  KMTH Terkait di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025) dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga: Kemenko PM Gandeng OMS Buat Aturan Pelindungan PMI

Menurutnya, masalah kesehatan sebagai hal krusial yang harus diselesaikan, sebab ketika bekerja di negara penempatan PMI sering dirugikan dengan layanan kesehatan setempat yang tidak menerima BPJS Kesehatan.

“Kami fokus dulu untuk menyerap aspirasi apa saja keluhan yang dialami oleh kawan-kawan PMI, seterusnya baru akan kami bahas bersama BPJS,” imbuhnya.

Ia menilai revisi UU PPMI merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Di mana negara bertanggungjawab menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Perlindungan yang sama harus diberikan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri. 

Baca Juga: PMI Manufaktur Kembali Ekspansif, Perbankan Pacu Penyaluran Kredit

Lebih lanjut Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan pemerintah memang sudah membuat aturan layanan kesehatan melalui BPJS untuk PMI. Namun, menurutnya yang menjadi masalah layanan kesehatan seperti BPJS tidak diterima dinegara penempatan PMI.

“Masalahnya BPJS kesehatan punya kita tidak berlaku diluar negeri. Sehingga peningkatan layanan seperti kesehatan harus dimasukan dalam RUU PPMI dalam rangka melindungi pekerja migran Indonesia,” sebutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×