kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.177   36,16   0,51%
  • KOMPAS100 1.104   8,89   0,81%
  • LQ45 875   9,22   1,06%
  • ISSI 220   0,53   0,24%
  • IDX30 447   4,78   1,08%
  • IDXHIDIV20 539   4,07   0,76%
  • IDX80 127   1,18   0,94%
  • IDXV30 134   0,38   0,29%
  • IDXQ30 149   1,18   0,80%

Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas, Ekonom: Jangan Bebani APBN


Senin, 26 Juni 2023 / 22:31 WIB
Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas, Ekonom: Jangan Bebani APBN
ILUSTRASI. Baleg DPR Usul Kepala Desa Dapat Tunjangan Purna Tugas, Ekonom: Jangan Bebani APBN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Desa tengah bergulir di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Desa usulan Baleg DPR menyebutkan kepala desa mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Baleg DPR sepakat mengusulkan adanya tunjangan purna tugas kepala desa. Nantinya, pembahasan mengenai definisi purna tugas, mekanisme pemberian, sumber anggaran, dan hal lainnya akan dibahas bersama Baleg DPR dan pemerintah. 

Baca Juga: Ada Usulan Kenaikan Dana Desa di Revisi UU Desa

Menurut Baleg, pengaturan – pengaturan lebih detail mengenai pemberian tunjangan purna tugas dapat diatur dalam peraturan pemerintah (PP).  “Ini kan masih proses awal. Kan nanti soal fiskalnya kita akan bicara dengan pemerintah,” ujar Supratman dalam rapat Baleg DPR, Kamis (22/6). 

Selain itu, Baleg DPR juga mengusulkan perubahan terkait masa jabatan kepala desa. Sebelumnya, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. 

Dalam revisi UU Desa, Baleg DPR mengusulkan kepala desa memegang jabatan selama sembilan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut -turut. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mempertanyakan justifikasi usulan tersebut. 

Baca Juga: Gugatan Masa Jabatan Kepala Desa Kandas di MK, Tetap Bisa Jabat Sampai 18 Tahun

Apalagi, pemberian tunjangan purna tugas belum tentu berpengaruh pada meningkatnya tata kelola dan kualitas pengelolaan dana desa selama kepala desa tersebut menjabat.

"Apakah dengan tunjangan purna tugas bisa menambah atau meningkatkan kualitas tata kelola selama dia menjabat atau ngga? Kalau ngga ada ngapain kita tambahkan tunjangan purna tugas," ujar Herman saat dihubungi Kontan.co id, Senin (26/6).

Senada,  Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemberian tunjangan purna tugas perlu dikaji dari sisi kesiapan anggaran. Karena jumlah kepala desa yang terbilang banyak sekitar 75.000 desa.

Baca Juga: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT: Yang Diuntungkan adalah Warga

"Jangan sampai usulan tunjangan ini membebani anggaran negara," ujar Bhima.

Menurut Bhima, hal itu konteksnya terkait tahun politik. Akan tetapi bukan berarti belanja negara jadi over populis dengan memberikan tunjangan purna tugas kepala desa.  "Sementara banyak kebutuhan yang lebih urgen untuk mengembangkan desa," terang Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×