kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.066   81,71   1,17%
  • KOMPAS100 1.058   17,53   1,69%
  • LQ45 832   15,02   1,84%
  • ISSI 214   1,26   0,59%
  • IDX30 424   8,30   1,99%
  • IDXHIDIV20 511   9,19   1,83%
  • IDX80 121   1,97   1,66%
  • IDXV30 125   0,64   0,51%
  • IDXQ30 141   2,48   1,78%

Desak penyelesaian RUU Cipta Kerja


Jumat, 19 Juni 2020 / 07:25 WIB
Desak penyelesaian RUU Cipta Kerja


Reporter: Rahma Anjaeni, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tengah di DPR bisa segera dirampungkan. Pengusaha yakni beleid ini bermanfaat untuk membantu proses pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, RUU Cipta kerja yang merupakan aturan sapu jagat atau juga dikenal dengan omnibus law ini pada prinsipnya bertujuan untuk memudahkan perizinan dan kemudahan berusaha. Alhasil, pembahasan poin ini semestinya menjadi prioritas di DPR.

"Selain itu, perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kemudahan perizinan dan berusaha ini," ujar dia kepada KONTAN, Kamis (18/6).

Bagi pengusaha, keberadaan RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 ini, terutama untuk menggaet investasi dan menyerap tenaga kerja.

Karena itu  Hariyadi meminta, regulasi harus mengakomodasi aspirasi yang akan memberikan investasi. Regulasi harus dilihat secara objektif dengan melihat pasokan dan permintaan. Ia menilai, pendemi Covid-19 ini justru momen yang bagus untuk menata ulang regulasi yang ada.

Pengusaha mengingatkan, Indonesia yang saat ini mempunyai benefit dari bonus demografi. Karena itu jangan sampai saat ketiban bonus demografi rakyatnya justru tidak mendapat kesempatan untuk bisa bekerja tapi sekadar menjadi pasar.

Masih tiga bab

Menanggapi permintaan pengusaha ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan, hingga saat ini dari sebanyak 15 bab di RUU, sebanyak 3  bab telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR.  Beberapa poin yang disepakati adalah perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, pers, dan sertifikasi halal.

"Kalau terkait UMKM semua telah kami sepakati, untuk perizinan berusaha belum semua disepakati karena masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Willy saat dihubungi KONTAN, Kamis (18/6).

Meskipun pembahasan mengenai pers dan sertifikasi halal sudah selesai dilakukan. Willy tidak memperinci apa saja hasil pembahasan tersebut apakah ada perubahan dari  draft awal di RUU Cipta Kerja. Menurut Willy, pihaknya telah cukup menyerap banyak aspirasi dam masukan mengenai kluster ini.

Namun demikian, politikus Partai Nasdem ini mengungkapkan ada pembahasan kluster yang masih ditunda oleh DPR, yaitu mengenai perkoperasian serta riset dan inovasi. Penundaan pembahasan dari dua kluster ini dikarenakan DPR masih ingin menyerap aspirasi lebih banyak dari pelaku koperasi.

Karena itulah Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, DPR tidak menargetkan kapan pembahasan RUU Cipta Kerja ini bisa selesai meskipun dijadwalkan kelar Juli.

Apalagi agenda rapat akan bergantung dari dinamika forum dan sikap masing-masing fraksi. Agenda rapat dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pada pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×