kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR dan pemerintah telah sepakati klaster UMKM di dalam RUU Cipta Kerja


Kamis, 18 Juni 2020 / 13:11 WIB
DPR dan pemerintah telah sepakati klaster UMKM di dalam RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. A view of Indonesia's Parliament building in Jakarta, Indonesia, November 23, 2017. Picture taken November 23, 2017. REUTERS/Beawiharta


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai masa sidang ke-IV di tahun ini. Adapun di dalam agendanya, DPR RI akan membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi Nasdem Willy Aditya mengatakan, sejauh ini ada 3 dari 15 bab dalam RUU tersebut yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR.

Beberapa poin yang disepakati adalah perlindungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, pers, serta sertifikasi halal.

Baca Juga: Pembahasan klaster ketenagakerjaan ditunda, Kemnaker dengar kembali pendapat

"Kalau UMKM semua kita sepakati, kalau dari perizinan berusaha belum semua disepakati karena masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujar Willy kepada Kontan.co.id, Kamis (18/6).

Kemudian, untuk pembahasan mengenai pers dan sertifikasi halal sendiri juga sudah selesai dilakukan. Menurut Willy, pihaknya telah cukup menyerap banyak aspirasi mengenai klaster ini.

Namun demikian, Willy mengungkapkan ada pembahasan klaster yang ditunda oleh DPR RI, yaitu mengenai perkoperasian serta riset dan inovasi. Penundaan pembahasan dari dua klaster ini dikarenakan pihak DPR RI masih ingin menyerap aspirasi lebih banyak dari pihak perkoperasian.

Baca Juga: Cukup sebulan, pembahasan omnibus law dikebut

"Mengenai penyederhanaan pendirian koperasi kami ingin mendapat pandangan yang lebih komprehensif. Kalau kemarin kan mengenai pers sudah, lalu sertifikasi halal juga sudah," kata Willy.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×