kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Bakar hutan, 15 perusahaan akan disanksi


Kamis, 12 November 2015 / 16:49 WIB
Bakar hutan, 15 perusahaan akan disanksi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) rupanya terus menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran lahan.

Jasmin Ragil Utomo Direktur Penyelesaian Sengketa LIngkungan KLHK mengamini hal tersebut.

"Akan ada 15 perusahaan baru yang akan kami sanksi terkait pembakaran hutan," katanya pada KONTAN, Kamis (12/11).

Sayangnya, dia enggan menjelaskan nama dari perusahaan tersebut.

Ragil mengaku perusahaan yang bakal dikenai sanksi ini merupakan perusahaan yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan tahun 2015.

Menurutnya, pengenaan sanksi tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Karena, ada prosedur yang cukup panjang mulai dari tahap verivikasi, uji labotarium, dan analisa akhir.

Sebelumnya, KLHK sudah mengenai sanksi administrasi terhadap 14 perusahaan terkait kasus yang sama.

Empat perusahaan diantaranya dikenai sanksi paksaan untuk melengkapi peralatan pemadaman, izin usaha, serta melakukan kewajiban pelaporan.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT BSS, PT KU, PT IHM, dan PT WS.

Selain itu, KLHK juga telah mengajukan gugatan perdata kepada perusahaan untuk menuntut ganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.

Salah satu gugatan yang sedang berjalan adalah gugatan KLHK kepada PT National Sago Prima terkait temuan titik kebakaran lahan tahun 2014.

Digugatan ini, KLHK menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,07 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×