Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mempertimbangkan pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Ia menekankan bahwa apa pun keputusan yang diambil, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI tidak akan dihentikan.
"Itu masih dipertimbangkan. Kalau itu gak ada, kita akan kejar sendiri, gak usah pusing-pusing dengan yang lain," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Karyawan Keluhkan Pengenaan Pajak Pensiun, Purbaya: Nanti Kita Pelajari
Ia menambahkan kekhawatiran bahwa keberadaan satgas justru bisa menimbulkan kegaduhan tanpa memberikan hasil optimal.
"Saya takutnya cuma ada nama-nama doang ada Satgas, terus bikin ribut, tapi hasilnya minimum," katanya.
Purbaya mengatakan, fokus utamanya adalah memastikan hasil yang maksimal dalam penagihan aset-aset terkait BLBI. Oleh karena itu, keputusan mengenai nasib Satgas BLBI akan dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan.
"Saya memaksimalkan hasilnya dulu ke depan, tapi saya akan pelajari dulu. Tapi dalam waktu dekat kita beresin," imbuh Purbaya.
Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak akan menghapus kewajiban tagih para obligor BLBI.
Di sisi lain, Purbaya menyebut kapasitas internal pemerintah sebenarnya sudah cukup kuat untuk melakukan penelusuran aset, tanpa harus bergantung pada struktur satgas khusus.
"Kita kejar aja punya itu. Seperti apa. Orang kita cukup canggih kan ngejar aset. Kalau di LPS dulu kita punya tim khusus untuk aset tracing," pungkasnya.
Selanjutnya: Lagu Buatan AI Ini Tembus Peringkat #1 Billboard, Picu Kekhawatiran Industri Musik
Menarik Dibaca: Mapple Finance Menempati Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Ambles
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













